Penyalahgunaan LPG 3 kilogram bersubsidi kembali terjadi. Kali ini, aparat Polresta Sidoarjo membongkar praktik pemindahan isi tabung subsidi ke dalam gas portabel kecil untuk dijual kembali.
Penyelidikan dilakukan setelah polisi menerima aduan warga. Pada 6 Februari 2026, petugas mendatangi sebuah lokasi di Desa Kepuh Kiriman, Kecamatan Waru, dan menemukan aktivitas pengisian ulang gas secara ilegal.
Seorang pria berinisial M (37) diamankan di tempat kejadian. Polisi menemukan peralatan lengkap untuk memindahkan isi tabung, mulai dari regulator hingga alat press. Barang bukti yang disita meliputi 13 tabung LPG subsidi, lebih dari seribu tabung kosong, dan ratusan tabung siap edar.
Kapolresta Sidoarjo menyampaikan bahwa praktik ini telah berjalan sekitar dua tahun. Pelaku memasarkan produknya di wilayah Sidoarjo dan Surabaya dengan keuntungan cukup besar.
Dengan produksi harian ratusan tabung, omzet bulanan diperkirakan mencapai puluhan juta rupiah. Namun keuntungan tersebut harus dibayar mahal karena pelaku dijerat pasal pidana dengan ancaman hukuman penjara dan denda besar.
Pengungkapan ini menjadi langkah penting dalam melindungi hak konsumen serta memastikan LPG subsidi tidak disalahgunakan.
.jpeg)
0 comments:
Posting Komentar