Komitmen pemberantasan narkoba terus diperkuat aparat di Kota Pahlawan. Kali ini, jaringan peredaran sabu dan pil tanpa izin edar berhasil diungkap di kawasan Tambaksari.
Tim Satresnarkoba dari Polrestabes Surabaya mengamankan dua pemuda asal Tambaksari di Surabaya. Penangkapan dilakukan setelah pengembangan kasus yang sebelumnya menjerat salah satu pelaku.
AKBP Dodi Pratama menyebut, F.R berperan sebagai kurir yang menerima sabu dari M.S dengan sistem distribusi per titik. Imbalan yang dijanjikan sebesar Rp20 ribu untuk setiap lokasi pengantaran.
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita 109,31 gram sabu yang dikemas dalam 49 paket kecil. Selain itu, ditemukan pula sekitar 2.000 butir Pil LL yang diduga diedarkan tanpa izin resmi.
Barang bukti lain berupa timbangan digital dan ponsel turut diamankan sebagai alat pendukung transaksi. Kedua pelaku kini menghadapi ancaman hukuman berat sesuai ketentuan Undang-Undang Narkotika dan regulasi kesehatan terbaru.
Pengungkapan ini menjadi bukti bahwa aparat tidak memberi ruang bagi peredaran narkoba di kawasan permukiman padat. Upaya berkelanjutan akan terus dilakukan demi menjaga keamanan masyarakat. (Avs)

0 comments:
Posting Komentar