Ramadhan identik dengan suasana damai. Namun, potensi gangguan keamanan tetap menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.
Baru-baru ini, Polda Jawa Timur mengungkap kasus peredaran bubuk mesiu di Surabaya. Dua pemuda ditangkap setelah terbukti melakukan transaksi bahan peledak tanpa izin.
Menurut Jules Abraham Abast, bahan tersebut berisiko tinggi apabila digunakan dalam jumlah besar. Karena itu, penjualan dan kepemilikannya diatur secara ketat oleh hukum.
MAJ meracik bahan kimia menjadi bubuk mesiu, sedangkan BAW menjualnya melalui akun Facebook. Polisi mengamankan satu kilogram bubuk petasan sebagai barang bukti utama.
Keduanya dijerat pasal pidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun. Kepolisian juga meminta orang tua lebih mengawasi aktivitas anak di media sosial untuk mencegah keterlibatan dalam transaksi berbahaya.

0 comments:
Posting Komentar