Senin, 09 Maret 2026

Lindungi Atlet dari Predator Seksual: Polda Jatim Tangkap Pelaku Kekerasan di Lingkungan Olahraga


Gegar dunia olahraga Jawa Timur terjadi setelah Polda Jatim menetapkan seorang pria berinisial WPC (44) sebagai tersangka kasus kekerasan seksual terhadap atlet perempuan. Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast menggelar konferensi pers di Gedung Bidhumas, Senin (9/3/2026), untuk mengumumkan penetapan tersangka tersebut. Pelaku yang merupakan warga Kota Madiun ini diduga telah melakukan tindakan asusila terhadap atlet binaannya dengan memanfaatkan posisi dan kepercayaan yang diberikan. Kasus ini membuka mata publik tentang bahaya laten yang mengintai para atlet, terutama saat berada dalam situasi rentan di luar kota.

Direktorat Reserse PPA-PPO yang dipimpin Kombes Pol Ganis Setyaningrum bekerja cepat mengumpulkan bukti-bukti kuat setelah menerima laporan dari korban. Hasilnya, penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting seperti handphone, surat keputusan pengangkatan atlet, dan dokumen check-in hotel di Jombang yang menjadi lokasi kejadian. Dari penyelidikan terungkap bahwa aksi bejat tersangka dilakukan berulang kali sejak September 2023 hingga Agustus 2024, tidak hanya di Jombang tetapi juga di Ngawi dan Bali. Pola ini menunjukkan modus operandi yang sistematis dengan memanfaatkan momentum pertandingan luar kota.

Kombes Ganis mengungkapkan fakta memilukan bahwa korban yang berusia 24 tahun ini mengalami tekanan psikologis berat akibat kejadian tersebut. Atlet bela diri yang seharusnya fokus meraih prestasi ini justru kehilangan konsentrasi saat bertanding, karena trauma yang membayangi setiap langkahnya. Situasi ini mendorong korban untuk akhirnya membuka diri kepada pihak internal, yang kemudian memfasilitasi pelaporan resmi kepada aparat penegak hukum. Polda Jatim tidak tinggal diam dan langsung berkoordinasi dengan DP3AK untuk memberikan pendampingan psikologis dan pemenuhan kebutuhan korban selama proses hukum berlangsung.

Polda Jatim menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk kekerasan seksual, terutama yang melibatkan penyalahgunaan relasi kuasa. Tersangka dijerat dengan UU TPKS Nomor 12 Tahun 2022 Pasal 5 dan Pasal 6 huruf C dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp300 juta. Kombes Abast mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor jika mengalami atau mengetahui kasus kekerasan seksual serupa. Kasus ini harus menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap sistem perlindungan atlet di Indonesia, agar tidak ada lagi korban yang harus menderita dalam diam.(Avs)

0 comments:

Posting Komentar