Roda hukum kasus oknum Lora di Bangkalan terus berputar tanpa henti. Senin (6/4/2026), Polda Jawa Timur resmi melimpahkan tersangka UF ke Kejaksaan Negeri Bangkalan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P21). Momen yang disebut tahap II ini menjadi batas tegas antara proses penyidikan dan penuntutan. UF kini sepenuhnya berada di tangan jaksa untuk disidangkan.
Direktur Reserse PPA-PPO Polda Jatim, Kombes Pol Ganis Setyaningrum, menjelaskan bahwa status P21 merupakan pencapaian penting. "Berkas UF sudah memenuhi syarat formal dan material," tegasnya. UF sendiri telah menjalani masa tahanan selama 117 hari di Rutan Polda Jatim sebelum akhirnya diserahkan berikut barang bukti yang menyertainya.
Namun, satu nama lain masih menggantung: tersangka S. Berkas S hingga kini masih dalam proses di kejaksaan dan belum mendapat status P21. "Masih menunggu petunjuk dari jaksa," ungkap Kombes Ganis. Pihaknya berharap segera ada kejelasan agar proses hukum terhadap S bisa dilanjutkan ke tahap penyerahan pula.
Di sisi lain, korban terus mendapatkan perhatian serius. Koordinasi dengan LPSK berjalan aktif untuk memastikan perlindungan dan pendampingan. Penyidik juga tidak berhenti di sini; pengembangan kasus masih dilakukan untuk menelusuri potensi korban lain yang mungkin belum melapor. (Avs)

0 comments:
Posting Komentar