Operasi besar-besaran terhadap judi online internasional di Jakarta Barat memasuki fase baru. Pada Minggu (10/5/2026), sebanyak 321 warga negara asing yang sebelumnya diamankan Bareskrim Polri resmi dipindahkan ke tiga kantor imigrasi berbeda. Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko menyebut pemindahan ini sebagai "suntikan awal" ke dalam sistem pemerintahan keimigrasian untuk memproses status hukum mereka secara menyeluruh. Peta pemeriksaannya sudah disusun rapi: 150 orang ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim), 150 ke Direktorat Imigrasi Pusat, dan 21 ke Kantor Imigrasi Jakarta Barat. Masing-masing lokasi akan fokus pada aspek yang berbeda sesuai kewenangannya.
Rudenim akan menangani WNA yang kemungkinan besar akan menjalani detensi berkepanjangan karena status dokumennya bermasalah. Direktorat Imigrasi Pusat dipercaya untuk menginterogasi para pengelola dan penanggung jawab operasional judi online. Sementara Kantor Imigrasi Jakarta Barat berperan menyaring WNA dengan keterlibatan minimal yang bisa segera diproses deportasi dalam waktu singkat. Skema ini dirancang agar tidak ada tumpang tindih pekerjaan dan setiap WNA mendapatkan perlakuan proporsional sesuai tingkat kesalahannya. Tim gabungan Polri dan Imigrasi akan bekerja shift penuh selama proses pemeriksaan.
Brigjen Trunoyudo juga menekankan bahwa proses ini berkelanjutan dan simultan. Artinya, sambil memeriksa 321 WNA di tiga lokasi, Polri masih terus mengembangkan kemungkinan adanya pelaku lain yang belum tertangkap. Koordinasi lintas negara juga mulai dijajaki karena jaringan ini diduga kuat terhubung dengan pusat server di kawasan Asia Tenggara. Dari tiga kantor imigrasi itulah, langkah hukum tegas akan dijatuhkan. Publik diajak mendukung upaya pemberantasan judi online yang selama ini menjadi momok bagi ketahanan digital dan sosial Indonesia.(Avs)

0 comments:
Posting Komentar