Kejutan besar datang dari penggerebekan Bareskrim Polri di Jakarta Barat: bukan warga lokal melainkan 321 warga negara asing yang menjadi pelaku utama jaringan judi online. Pada Sabtu (9/5/2026), polisi menangkap ratusan WNA dari Vietnam, Tiongkok, Laos, Myanmar, Malaysia, Thailand, hingga Kamboja dalam sebuah operasi senyap di sebuah gedung. Mereka diketahui telah mengelola 75 domain judi online selama dua bulan terakhir.
Yang tidak kalah mencengangkan adalah pengakuan Sekretaris NCB Interpol Divhubinter Polri, Brigjen Pol. Dr. Untung Widyatmoko. Menurutnya, praktik ini menandai pergeseran peta kejahatan siber transnasional. “Pasca ditertibkannya pola operasi daring di Myanmar, Kamboja, Laos, dan Vietnam, mulai terjadi pergeseran ke Indonesia,” ujarnya. Para pelaku memilih Jakarta Barat sebagai basecamp baru karena dinilai memiliki pengawasan yang lebih longgar dibanding negara tetangga.
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Wira Satya Triputra, mengungkap bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat. Saat digerebak, semua pelaku tertangkap tangan sedang beroperasi. Barang bukti yang disita meliputi paspor, ponsel, laptop, PC, dan uang tunai berbagai mata uang. Polisi juga akan melakukan tracing aliran dana serta penelusuran server dan alamat IP untuk memutus rantai digital kejahatan ini secara menyeluruh.
Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, menyebut keberhasilan ini sebagai implementasi nyata program Asta Cita Presiden RI dalam penegakan hukum perjudian online jaringan internasional. Para pelaku kini dijerat pasal berlapis dalam KUHP baru dan UU Penyesuaian Pidana. Bareskrim Polri terus melakukan pemeriksaan mendalam dan berkomitmen mengembangkan kasus untuk menangkap otak di balik jaringan internasional ini.(Avs)

0 comments:
Posting Komentar