Selasa, 12 Mei 2026

Kerangka 6C Kominfo dan Peran Aktif Polri: Dua Senjata Utama Melawan Pembajakan Film di Indonesia


JAKARTA – Era digital membawa berkah sekaligus kutukan bagi industri perfilman. Di satu sisi, distribusi karya menjadi lebih mudah dan murah. Di sisi lain, pembajakan digital merajalela. Data CAP 2025 mencatat lebih dari 215 miliar kunjungan ke situs ilegal di Asia-Pasifik, dan Indonesia berada di jajaran teratas. Polri melalui Divisi Humas merespon dengan menggelar pertemuan bersama Production House di Jakarta, mengangkat tema sinergi nasional melawan pembajakan dan kejahatan siber. Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo menegaskan bahwa perlindungan hak kekayaan intelektual adalah bagian dari tugas Polri dalam menjaga keamanan ruang digital. Polri tidak bisa sendiri; kolaborasi dengan Kominfo, pelaku industri, dan masyarakat mutlak diperlukan.

Dalam pertemuan tersebut, Direktur Pengembangan Ekosistem Digital Kominfo Sonny Hendra Sudaryana memperkenalkan kerangka strategi 6C: Connectivity, Competency, Capital, Catalysis, Commerce, Compliance. Menurutnya, ekonomi digital yang sehat harus dibangun di atas fondasi kepatuhan terhadap hukum, termasuk perlindungan hak cipta. Pembajakan tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak rantai nilai ekonomi kreatif. Sonny mendorong platform digital untuk memiliki mekanisme pemblokiran yang cepat dan transparan, serta memberikan sanksi tegas kepada pengguna yang mengunggah konten ilegal. Kepercayaan publik, katanya, adalah segalanya. Tanpa kepercayaan, platform digital tidak akan bertahan lama.

Kompol Jeffrey Bram dari Dittipidsiber Bareskrim Polri mengingatkan tentang pentingnya penguatan keamanan siber di internal production house. Ia mencontohkan kasus-kasus kebocoran film sebelum rilis yang sering terjadi karena server yang tidak aman atau karyawan yang tidak memiliki kesadaran siber. Jeffrey merujuk pada regulasi terkait moderasi konten digital yang tertuang dalam UU Nomor 1 Tahun 2024, PP Nomor 43 Tahun 2023, dan Kepmen Nomor 522 Tahun 2024. Penegakan hukum akan dilakukan, tetapi pendekatan preventif melalui edukasi dan peningkatan literasi digital masyarakat dinilai lebih berkelanjutan. Masyarakat harus paham bahwa menonton film bajakan merugikan industri film nasional dan pada akhirnya merugikan penonton sendiri karena kualitas film akan menurun.

Brigjen Trunoyudo menutup dengan seruan optimis. Ia berharap pertemuan ini menjadi titik awal kolaborasi yang kuat antara Polri, pemerintah, platform digital, dan insan perfilman. Karya anak bangsa harus dilindungi, bukan hanya untuk kepentingan ekonomi, tetapi untuk martabat bangsa di mata dunia. Dengan dua senjata utama—kerangka 6C dari Kominfo dan peran aktif Polri dalam penegakan hukum dan pencegahan—Indonesia siap melawan pembajakan digital dan membangun ekosistem perfilman yang berdaya saing global. (Avs)

0 comments:

Posting Komentar