Rabu, 06 Mei 2026

Minimal 5 Tahun Penjara Menanti: Polres Probolinggo Kota Pastikan Sembilan Pengedar Sabu Dihukum Berat


Probolinggo – Bukan sekadar penangkapan biasa. Satresnarkoba Polres Probolinggo Kota mengamankan sembilan tersangka pengedar sabu dari enam lokasi berbeda selama April hingga Mei 2026, dan kini mereka menghadapi ancaman hukuman yang tidak main-main. Kapolres Probolinggo Kota AKBP Rico Yumasri mengumumkan pada Selasa (5/5/26) bahwa kesembilan tersangka dijerat dengan pasal berlapis yang menjerat mereka minimal 5 tahun penjara, maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp10 miliar. Ini adalah sinyal tegas bahwa polisi tidak akan mentolerir peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Probolinggo Kota.

Para tersangka yang diringkus adalah IS (25), AS (28), EW (33), N (26), AIE (25), MS (26), IW (29), YS (34), dan MAE (24). Mereka ditangkap di empat kecamatan berbeda: Mayangan (dua lokasi), Kademangan (dua lokasi), Kanigaran (satu lokasi), dan Sumberasih (satu lokasi). Dari tangan mereka, polisi menyita 14,51 gram sabu, 9 unit telepon genggam, 4 timbangan digital, 144 plastik klip kosong, uang tunai Rp700 ribu, serta dua unit sepeda motor. AKBP Rico menegaskan bahwa barang bukti ini cukup untuk membuktikan mereka sebagai pengedar aktif, dan hukuman berat adalah konsekuensi yang harus mereka terima.

Dengan ancaman minimal 5 tahun penjara berdasarkan Pasal 114 ayat (1) dan (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta tambahan ancaman dari Pasal 609 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, para tersangka tidak punya ruang untuk berdalih. AKBP Rico menyatakan bahwa pemberantasan narkoba tidak cukup hanya dengan penangkapan, tetapi juga perlu efek jera yang kuat. Hukuman yang berat diharapkan bisa menjadi peringatan bagi siapa pun yang mencoba menjadikan Probolinggo sebagai ladang peredaran narkotika. "Perang terhadap narkoba tidak bisa dilakukan sendiri," tegasnya, mengajak seluruh elemen masyarakat bersatu.

Polres Probolinggo Kota berkomitmen untuk terus memperkuat langkah pemberantasan melalui penindakan tegas, pengembangan jaringan, serta pelibatan masyarakat dalam memberikan informasi. AKBP Rico mengajak seluruh warga untuk menutup ruang gerak para pengedar demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika. Ancaman 20 tahun penjara dan denda miliaran rupiah bukanlah angka mainan. Bagi sembilan tersangka ini, masa depan yang kelam telah menanti, dan bagi yang lain, ini adalah saatnya memilih antara hidup bebas atau membusuk di balik jeruji besi.(Avs)

0 comments:

Posting Komentar