Selasa, 29 September 2026

Residivis Curanmor di Gresik Kembali Beraksi, Kali Ini Polisi Tak Beri Ampun

Gambar Artikel
Gresik- Dua residivis curanmor asal Surabaya kembali berurusan dengan hukum setelah beraksi di wilayah Kecamatan Kebomas, Gresik. Satreskrim Polres Gresik yang menerima laporan langsung bergerak cepat dan berhasil meringkus keduanya dalam hitungan menit. Penangkapan ini menjadi bukti nyata bahwa kepolisian tidak memberi ruang bagi pelaku kejahatan untuk berkeliaran. Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution pun menegaskan komitmennya dalam memberantas curanmor di wilayah hukum Polres Gresik.



Kasus ini bermula dari laporan Amilia, seorang warga yang kehilangan Honda Beat miliknya saat diparkir di sebuah minimarket di Jalan Dr. Wahidin Sudirohusodo, Desa Randuagung. Aksi pencurian tersebut diperkirakan terjadi pada Jumat (25/9/2026) antara pukul 10.50 WIB hingga 11.10 WIB. Setelah menyadari motornya raib usai bertransaksi top-up, korban langsung melapor ke polisi. Satreskrim Polres Gresik kemudian melakukan penyelidikan dengan menganalisis rekaman CCTV di lokasi kejadian.



Hasilnya, kurang dari dua jam setelah menerima laporan, tepatnya sekitar pukul 13.30 WIB, dua tersangka berinisial SH dan MP berhasil diringkus di sekitar Jalan Usman Sadar, Kecamatan Gresik. Karena sempat melakukan perlawanan saat ditangkap, petugas terpaksa memberikan tindakan tegas terukur kepada kedua pelaku. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti kejahatan yang meliputi delapan mata kunci, dua kunci L, satu magnet, satu kunci pas ring, dan tiga kunci motor palsu. Polisi juga menyita satu unit Honda Beat milik korban, satu unit Honda Beat Street yang digunakan pelaku, dua ponsel, jaket, topi, helm, serta rekaman CCTV minimarket.



Petugas kemudian melakukan pengembangan terhadap keterangan kedua tersangka. Hasil pemeriksaan awal menunjukkan bahwa komplotan ini diduga kuat terlibat dalam rentetan aksi curanmor di enam lokasi lain di wilayah Kabupaten Gresik. Enam TKP yang kini tengah didalami meliputi Minimarket Randuagung, depan Kantor Kecamatan Kebomas, toko di Jalan Sunan Giri, Minimarket Jalan Jawa GKB, Toko Elektronik Pangsud, dan Toko Roti GKB. Hingga saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman, verifikasi TKP, pemeriksaan saksi dan korban, serta menelusuri kemungkinan adanya pelaku lain atau jaringan penadah yang terlibat. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 477 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun atau denda kategori V.



Sebagai bentuk pelayanan prima, Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution langsung menyerahkan kembali sepeda motor curian tersebut kepada para pemiliknya di Mapolres Gresik tanpa dipungut biaya sepeser pun. Selain Amilia, Kapolres juga menyerahkan empat kendaraan lain kepada para korban curanmor dari TKP Balongpanggang, Kedamean, Panceng, dan Kebomas. Para korban menyampaikan apresiasi yang mendalam kepada jajaran kepolisian. "Kami mengucapkan terima kasih kepada jajaran Polres Gresik yang sukses menangkap pelaku dan mengembalikan motor kami," tukas mereka kompak. Di akhir kesempatan, AKBP Ramadhan Nasution mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan dan segera melapor jika menjadi korban kejahatan. (Avs)

0 comments:

Posting Komentar