Kamis, 29 Oktober 2026

6.000 Kartu SIM dan 13 Ponsel: Isi Penggerebekan yang Mengungkap Jaringan Judi Online

Surabaya- Angka 6.000 kartu SIM bukan jumlah kecil. Itulah salah satu barang bukti yang diamankan Ditressiber Polda Jatim dalam penggerebekan di Sidoarjo. Kartu-kartu itu berasal dari operator XL, Axis, dan By.U. Sebuah komputer rakitan dan 13 ponsel juga ikut disita.

Barang bukti tersebut menjelaskan skala operasi tersangka DS. Ia mendaftarkan kartu SIM memakai data orang lain. NIK dan KK korban dipakai tanpa izin. Dari situ ia membangun akun WhatsApp dan Telegram untuk dijual.

Bisnis akun bodong itu berjalan sejak 2023. Harganya bervariasi, dari Rp500 hingga Rp5.000 per akun. Total keuntungannya ditaksir mencapai Rp100 juta. Namun DS tidak berhenti sampai di situ.

Sejak November 2025, ia mengembangkan layanan blasting iklan judi. Website sengmanda.com dibuat sendiri untuk keperluan itu. Pelanggan cukup mengirim materi promosi dan daftar nomor WhatsApp. Sistem akan otomatis membanjiri nomor-nomor tersebut dengan iklan judi.

Atas perbuatannya, DS dijerat UU ITE, UU Perlindungan Data Pribadi, dan KUHP terkait perjudian. Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara atau denda Rp12 miliar. Ditressiber Polda Jatim juga membuka hotline 08811043007 dan membentuk tim asset tracing. (Cecil)

0 comments:

Posting Komentar