Jember- Niat dua pelaku perampokan tokoh emas untuk kabur ke Bali berhasil digagalkan. Polres Jember meringkus mereka di Banyuwangi pada Kamis, 22 Oktober 2026 malam. Penangkapan terjadi kurang dari 24 jam setelah aksi mereka.
Kedua tersangka berinisial DBM dan DS ditangkap sekitar pukul 22.30 WIB. Mereka diduga hendak melarikan diri menggunakan kendaraan umum. Kapolres Jember AKBP Alaiddin menyampaikan hal itu dalam konferensi pers.
Perampokan terjadi di Toko Emas Murni, Jalan Sultan Agung, Kelurahan Kepatihan, Kecamatan Kaliwates. Pelaku datang menggunakan mobil Toyota Yaris putih bernopol G-1217-EG. Mereka masuk ke toko yang baru saja buka.
Di dalam toko, pelaku menyerang pemilik dan anaknya menggunakan pisau. Korban TLT (72) mengalami luka sayatan terbuka di kepala. Anaknya, AK (50), menderita luka di tangan dan kaki.
Pelaku menggasak satu tas berisi valuta asing senilai sekitar Rp300 juta. Barang bukti yang disita antara lain pisau, pakaian, mobil, dan rekaman CCTV. Salah satu tersangka nekat merampok karena terlilit utang pinjol.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 479 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman hukuman mencapai 9 hingga 12 tahun penjara. Polisi masih mendalami peran masing-masing tersangka. (Dean)
0 comments:
Posting Komentar