Gresik- Jaringan peredaran sabu yang melibatkan sejumlah desa di Kecamatan Menganti akhirnya terbongkar. Satresnarkoba Polres Gresik memutus mata rantai jaringan ini setelah melakukan serangkaian penangkapan. Sebanyak 12 orang diamankan dan 31,811 gram sabu disita. Laporan masyarakat melalui layanan "Cak Rama" menjadi awal terungkapnya kasus ini.
Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution menjelaskan bahwa informasi warga langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan di lapangan. Operasi dimulai sekitar pukul 16.30 WIB di rumah MAR (24) di Desa Sidowungu. Di sana, polisi menemukan 10 paket sabu dan enam orang yang diduga sedang membeli atau menggunakan. Sekitar pukul 17.00 WIB, petugas meringkus AI (23) yang baru tiba di lokasi dengan 13 plastik klip sabu di saku jaketnya.
Pengembangan kasus berlanjut hingga malam hari. Pada pukul 21.30 WIB, petugas menangkap AFR (29) di rumah kosnya di Desa Setro. Satu jam kemudian, polisi menciduk MAG (37) di Desa Sidojangkung yang diduga sebagai pemasok sabu kepada MAR. Rangkaian penangkapan ditutup dengan ringkusnya RA (39) di Desa Gempolkurung.
Dari total 12 orang yang diamankan, 7 orang diajukan untuk asesmen rehabilitasi di BNNK Gresik. Sementara 5 orang lainnya resmi ditetapkan sebagai tersangka pengedar dan ditahan di Rutan Polres Gresik. Selain sabu, polisi menyita enam timbangan elektrik, 10 potong sedotan plastik, tiga bungkus plastik klip kosong, empat unit handphone, dua alat hisap, uang tunai Rp1,45 juta, dan satu unit sepeda motor Yamaha Mio. Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat. (Angel)
0 comments:
Posting Komentar