Surabaya- Aplikasi MiChat digunakan untuk mencari pelanggan dalam kasus dugaan TPPO di Surabaya dan Sidoarjo. Polda Jawa Timur mengungkap praktik prostitusi daring yang menimpa seorang perempuan berusia 19 tahun. Korban berasal dari Sumatra Selatan. Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kedua tersangka adalah ADR asal Sidoarjo dan AA asal Sukabumi. ADR diduga berperan merekrut dan menampung korban. Ia juga mengatur perpindahan korban ke sejumlah hotel di Surabaya dan Sidoarjo. ADR mengatur operasional prostitusi serta mengoordinasikan joki. Sementara AA diduga berperan sebagai joki atau operator aplikasi untuk mencari pelanggan.
Pengungkapan ini disampaikan Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast. Ia didampingi Dirres PPA dan PPO Polda Jatim Kombes Pol Ganis Setyaningrum. Konferensi pers berlangsung di Mapolda Jatim pada Kamis, 15 Oktober 2026. Kombes Pol Abast menyebut pengungkapan ini sebagai bagian dari komitmen Polri melindungi kelompok rentan.
Berdasarkan penyidikan sementara, eksploitasi korban berlangsung Februari hingga Juli 2026. Korban awalnya direkrut dengan tawaran pekerjaan dan janji penghasilan Rp8 juta per bulan. Korban kemudian diduga diarahkan dan dieksploitasi dalam praktik prostitusi daring. Aplikasi MiChat digunakan untuk mencari pelanggan.
Penyidik mengamankan sejumlah barang bukti dari kasus ini. Barang bukti itu antara lain 38 kondom, tiga unit telepon seluler, dan tangkapan layar percakapan grup WhatsApp. Ada juga uang tunai Rp1.550.000, bukti transfer, dan satu kartu ATM atas nama ADR. Para tersangka disangkakan Pasal 455 dan/atau Pasal 420 juncto Pasal 421 UU Nomor 1 Tahun 2023. Ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun atau denda kategori VII.
Polda Jatim mengimbau masyarakat agar berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan menjanjikan. Waspadai jika tidak ada informasi jelas soal jenis pekerjaan dan perusahaan. Segera laporkan ke polisi jika menduga ada praktik perekrutan atau eksploitasi. Penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara ini. (Nika)
0 comments:
Posting Komentar