Jumat, 23 Oktober 2026

Penyidik Dalami Asal Sabu dalam Dua Kasus Narkotika Nganjuk

Nganjuk- Penyidik mendalami asal sabu dalam dua kasus narkotika di Nganjuk. Satresnarkoba Polres Nganjuk mengungkap kedua kasus pada Rabu, 14 Oktober 2026, dan Kamis, 15 Oktober 2026. Petugas mengamankan tiga pria dan menyita barang bukti sabu dengan berat bruto total 6,56 gram. Kasatresnarkoba AKP Hafid Dian Maulidi menyatakan bahwa penyidik masih melakukan pengembangan.

Pengembangan mencakup penelusuran dugaan keterlibatan pihak lain. Pengungkapan pertama berlangsung sekitar pukul 21.00 WIB di Jalan Serayu, Kelurahan Begadung, Kecamatan Nganjuk. Petugas mengamankan DK (32) dan AF (26). Dari AF, petugas menemukan satu plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 0,57 gram. Polisi juga menyita dua unit telepon genggam dan satu sepeda motor.

Pengungkapan kedua berlangsung pada Kamis, 15 Oktober 2026, sekitar pukul 07.30 WIB. Lokasinya di wilayah Kecamatan Sukomoro. Petugas mengamankan AS (22), warga Kecamatan Sukomoro. Dari tangan AS, petugas menyita sabu dengan berat bruto total 5,99 gram.

Kapolres Nganjuk AKBP Suria Miftah Irawan menegaskan komitmen pihaknya memberantas peredaran narkotika. Ia juga mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian. Tujuannya menjaga Kabupaten Nganjuk tetap aman dan bebas dari narkoba. Ketiga pria beserta barang bukti telah ditangani untuk proses penyidikan lebih lanjut. (Angel)

0 comments:

Posting Komentar