Surabaya- Polres Pelabuhan Tanjung Perak Polda Jatim berhasil menggagalkan peredaran sabu lintas daerah. Seorang pria berinisial AY (43) diringkus di kediamannya. Lokasinya di Jalan Joyoboyo, Surabaya. Dari tangan tersangka, polisi menyita 10 klip plastik berisi sabu.
Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Adik Agus Putrawan menjelaskan kronologinya. AY diduga kuat berperan sebagai perantara jaringan peredaran gelap narkotika. "Saat penggeledahan, kami menemukan sabu dengan total berat bruto 95,44 gram," ujarnya.
Barang tersebut disembunyikan di dalam tas di kamar tersangka. Barang bukti yang disita meliputi satu kantong plastik sedang berisi sabu 44,80 gram. Selain itu sembilan klip plastik kecil seberat 50,64 gram.
Polisi juga menyita satu bendel plastik klip kosong dan sendok takar plastik. Satu unit ponsel yang digunakan untuk bertransaksi turut diamankan. Penangkapan dilakukan pada Rabu (23/9/2026).
Saat ini tersangka AY beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres. Penyidik masih terus memburu keberadaan RSD. Hal ini guna membongkar jaringan di atasnya. (Antasena)
0 comments:
Posting Komentar