Selasa, 13 Oktober 2026

Tersangka Penistaan Agama di Bondowoso Terancam 5 Tahun Penjara

Bondowoso- Tersangka AS kini dijerat dengan Pasal 301 Ayat (1) dan/atau Pasal 243 Ayat (1) KUHPidana. Pasal tersebut tentang penyebaran konten penistaan agama. Serta pernyataan yang memicu kebencian atau permusuhan antar-golongan. AS terancam hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun.

Atau denda kategori V. Kasus ini sempat memicu ketegangan publik di Kecamatan Tlogosari. Perkara tersebut dirilis resmi dalam konferensi pers. Kegiatan dipimpin langsung Wakapolres Bondowoso Kompol I Gede Suartika. Ia didampingi Ketua MUI Kabupaten Bondowoso Drs. KH. Junaidi Mu'thi.

Konferensi pers berlangsung di Lobi Mapolres Bondowoso, Senin (12/10/2026). Kompol I Gede Suartika mengatakan aksi nekat pelaku bermula pada Selasa, 22 September 2026. Sekira pukul 15.00 WIB di sebuah rumah di Dusun Krajan. Lokasinya di Desa Trotosari.

"Pelaku merekam sendiri video asusila berdurasi satu menit menggunakan telepon genggamnya," terang Kompol I Gede Suartika. "Ironisnya, pelaku melakukan tindakan diduga pelecehan terhadap Kitab Suci Al-Qur'an," lanjutnya.

Polres Bondowoso Polda Jatim menegaskan komitmen penuh untuk menindak tegas segala bentuk pelanggaran. (Antasena)

0 comments:

Posting Komentar