Jakarta- Penggeledahan di sebuah pondok pesantren di Sukoharjo, Jawa Tengah, menuai keluhan dan trauma bagi para santriwati serta pengasuh. Polri pun merespons dengan penyesalan mendalam dan langsung mengevaluasi prosesnya. Empat personel yang diduga terlibat telah diperiksa dan dinonaktifkan. Langkah ini menjadi bagian dari komitmen Polri memastikan penegakan hukum berjalan adil dan terbuka.
Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menegaskan bahwa Polri menghormati pondok pesantren sebagai lembaga pembinaan akhlak. Ia secara khusus menyoroti dampak yang dialami kaum rentan. "Kami menyampaikan penyesalan yang mendalam, keprihatinan, dan tentunya mendasari atas keluhan serta trauma yang didapatkan oleh anak-anak santriwati dan juga para pengasuh," ujarnya di Jakarta, Senin (2/11/2026).
Pemeriksaan menyasar empat personel, yaitu AKBP ADS selaku Kapolres Sukoharjo, IPTU AS selaku Kasat Reserse, IPDA FA selaku Kanit Pidum, dan IPDA RAP selaku Kanit PPA. Keempatnya kini menjalani pemeriksaan oleh Propam Mabes Polri. Prosesnya berjalan paralel dengan penegakan hukum yang ditangani Polda Jawa Tengah. Pendalaman dugaan pelanggaran etik juga terus dilakukan.
Menurut Trunoyudo, keluhan pihak terdampak menjadi perhatian dalam proses evaluasi. Polri berkomitmen menjaga transparansi dan keadilan dalam setiap langkah. "Polri tetap menghormati transparansi dan keadilan dengan menjunjung tinggi profesionalisme, prosedural, dan proporsional," jelasnya. Dengan begitu, penegakan hukum diharapkan tetap mengedepankan perlindungan masyarakat. (Cecil)
0 comments:
Posting Komentar