Selasa, 03 November 2026

Polres Nganjuk Dalami Asal Sabu yang Disita dari DS, Seorang Pemasok Masih Diburu

Nganjuk- Satresnarkoba Polres Nganjuk terus mengembangkan kasus dugaan peredaran sabu setelah mengamankan seorang pria berinisial DS. Terduga berusia 29 tahun tersebut ditangkap di depan SPBU Desa Pacekulon, Kecamatan Pace, pada Rabu (28/10/2026). Dalam penindakan itu, polisi menemukan dua paket narkotika dengan berat bruto keseluruhan 1,92 gram.

Kapolres Nganjuk AKBP Suria Miftah Irawan mengungkapkan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran narkoba di wilayah tersebut. Petugas menindaklanjuti laporan itu dengan melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan DS. Kapolres mengajak warga tetap aktif menyampaikan informasi demi membantu pemberantasan narkotika.

Kasatresnarkoba AKP Hafid Dian Maulidi menjelaskan, masing-masing paket sabu yang disita memiliki berat 0,96 gram. Barang bukti ditemukan tersimpan dalam bekas bungkus minuman yang berada di dalam bungkus rokok. Selain dua paket sabu, petugas juga mengamankan dua plastik klip kosong dan satu unit telepon genggam.

Dalam pemeriksaan awal, DS mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seseorang berinisial D alias DK. Polisi kini melakukan pencarian terhadap orang yang disebut sebagai sumber sabu tersebut. Pengembangan perkara masih berlangsung untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang terlibat.

Kepolisian mengingatkan masyarakat agar menjauhi narkoba dan tidak membiarkan peredarannya berkembang di lingkungan sekitar. Informasi dari warga dinilai dapat membantu petugas melakukan penindakan secara tepat. Polres Nganjuk berharap sinergi dengan masyarakat terus terjaga untuk mewujudkan wilayah yang aman dan bebas narkotika. (Lia)

0 comments:

Posting Komentar