Dibalik 21 website yang berhasil diidentifikasi dalam satu jaringan oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, terdapat sebuah pola yang selama ini luput dari perhatian publik: bagaimana uang mengalir dengan mulus dari kantong pemain ke kantong operator. Jawabannya terletak pada sistem pembayaran digital. Payment gateway, e-wallet, dan berbagai instrumen pembayaran digital lainnya telah menjadi urat nadi operasional judi online, memungkinkan transaksi terjadi dalam hitungan detik tanpa terdeteksi. Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menegaskan bahwa pendekatan follow the money adalah kunci untuk mengungkap kejahatan keuangan jenis ini. Dengan menelusuri aliran dana, aparat dapat mengidentifikasi tidak hanya operator situs, tetapi juga jaringan yang lebih luas yang selama ini terlindungi oleh anonimitas sistem pembayaran digital.
Pengamat kebijakan publik Achmad Nur Hidayat menilai bahwa penguatan pengawasan terhadap payment gateway dan layanan keuangan digital harus menjadi prioritas utama. Saat ini, celah terbesar terletak pada lemahnya penerapan prinsip know your customer (KYC) oleh sebagian penyedia jasa pembayaran. Rekening nominee, perusahaan fiktif, dan identitas palsu masih dengan mudah digunakan untuk membuka akses ke sistem keuangan. Jika celah ini tidak segera ditutup, maka judi online dan kejahatan siber lainnya akan terus bermunculan dengan modus yang sama. Regulator keuangan, bersama dengan aparat penegak hukum, harus memastikan bahwa setiap transaksi yang mencurigakan dilaporkan dan ditindaklanjuti, bukan dibiarkan mengalir begitu saja.
Ahli TPPU Yenti Garnasih menambahkan bahwa pemutusan aliran dana harus dilakukan secara menyeluruh. Pendekatan konvensional yang fokus pada penangkapan pelaku memang penting, tetapi tidak akan pernah cukup jika sistem keuangan yang menjadi sarana masih dapat diakses oleh pelaku. Di sinilah pendekatan non-konvensional berbasis keuangan, yang memanfaatkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2013 dan Laporan Hasil Analisis dari PPATK, menjadi sangat relevan. Dengan pendekatan ini, Bareskrim berhasil menyita 142 miliar rupiah dari 359 rekening yang terkait judi online, dan pada 5 Maret 2026 menyerahkan 58 miliar rupiah kepada Kejaksaan untuk dieksekusi. Angka-angka ini membuktikan bahwa mengejar aliran dana jauh lebih efektif daripada sekadar mengejar pelaku.
Sementara itu, pengungkapan kasus oleh Dit Siber Polda Sumatera Utara pada 16 Maret 2026 yang mengamankan 19 tersangka menunjukkan bahwa pendekatan ini mulai diterapkan secara luas di berbagai wilayah. Namun, keberhasilan ini tidak boleh membuat aparat berpuas diri. Pengamat Ekonomi CELIOS, Nailul Huda, mengingatkan bahwa kerugian negara akibat judi online sangat besar, sehingga penanganannya harus terus ditingkatkan. Setiap celah yang ditemukan harus segera ditutup, dan setiap inovasi pelaku harus diantisipasi dengan inovasi pengawasan yang lebih canggih. Sinergi lintas sektor antara Polri, PPATK, OJK, dan penyedia jasa keuangan menjadi kunci untuk menciptakan sistem yang tidak mudah ditembus.
Ke depan, publik menuntut tidak hanya pengungkapan yang masif, tetapi juga pengawasan yang berkelanjutan. Dari Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan, ditegaskan bahwa penyitaan aset hasil judi online harus memberikan kontribusi nyata bagi negara dan dikelola secara transparan. Dengan memperkuat pengawasan terhadap payment gateway dan menerapkan prinsip transparansi dalam setiap tahapan penegakan hukum, diharapkan celah-celah yang selama ini dimanfaatkan oleh jaringan judi online dapat dipersempit hingga benar-benar tertutup. Inilah saatnya bagi Indonesia untuk menunjukkan bahwa sistem keuangan nasional tidak lagi menjadi ladang empuk bagi kejahatan siber yang merusak tatanan sosial dan ekonomi bangsa. (Avs)

0 comments:
Posting Komentar