Sebuah operasi senyap yang digelar Unit Reskrim Polsek Rejoso berhasil menggagalkan peredaran uang palsu di wilayah Kabupaten Pasuruan. Target operasi adalah dua orang yang diduga hendak melakukan transaksi di Cafe Paragus. Namun, hanya satu yang berhasil diamankan, yaitu AF (40) asal Gresik, sementara rekannya melarikan diri saat petugas datang.
Kapolsek Rejoso AKP Agung Prasetyo menjelaskan bahwa dari tangan AF ditemukan barang bukti lima lembar uang palsu yang terdiri dari pecahan Rp100.000 dan Rp50.000. Tersangka mengakui bahwa uang tersebut adalah sampel yang akan ditawarkan kepada calon pembeli. Polisi masih memburu rekannya yang kabur dan diduga menyimpan stok uang palsu dalam jumlah lebih banyak.
AF kini harus menjalani proses hukum di Mapolsek Rejoso dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Kapolres Pasuruan Kota AKBP Titus Yudho Uli menegaskan bahwa pihaknya akan terus memburu pelaku lain yang masih buron. Ia juga mengimbau masyarakat untuk lebih teliti dalam menerima uang tunai dan segera melapor ke kantor polisi terdekat jika menemukan uang palsu, demi melindungi diri dan orang lain dari kerugian. (Avs)
.jpeg)

0 comments:
Posting Komentar