Sebuah rumah kontrakan di Jalan Wonosari, Surabaya, yang selama dua bulan terakhir menjadi pusat pengemasan sabu akhirnya digerebek polisi pada Rabu (1/4) sore. Di dalamnya, empat tersangka tengah asyik membagi sabu menjadi poket-poket kecil ketika tim Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjungperak masuk dan mengamankan mereka. Mereka adalah AM (43), N (32), ADF (19), dan M (31), yang terjaring bersama 31 poket sabu dengan berat kotor 15,80 gram dalam kemasan siap edar.
AKP Adik Agus Putrawan mengungkapkan bahwa pasokan sabu berasal dari MM, seorang pemasok yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO), dengan transaksi awal di pinggir Jalan Raya Bringin, Bangkalan, Madura. AM mengaku membeli 10 gram sabu seharga Rp6,5 juta, lalu bersama N dan ADF mengemas ulang menjadi poket-poket kecil yang diedarkan oleh ADF dan M ke pelanggan dengan harga Rp150 ribu hingga Rp600 ribu. Dari setiap lima gram sabu yang terjual, jaringan ini mengantongi keuntungan hingga Rp2 juta, belum termasuk konsumsi gratis yang mereka nikmati dari stok dagangan.
Polisi menyita uang tunai Rp2,9 juta hasil penjualan dan terus memburu MM yang masih buron. Keempat tersangka kini harus menghadapi proses hukum, sementara pengungkapan ini memotong satu jalur distribusi sabu dari Madura ke Surabaya. Dari pinggir jalan Bangkalan hingga rumah kontrakan di Surabaya, polisi membuktikan bahwa tidak ada tempat aman bagi peredaran narkotika.(Avs)

0 comments:
Posting Komentar