Satu laporan masyarakat tentang maraknya narkoba di Pulau Bawean menjadi titik awal pengungkapan jaringan sabu lintas pulau yang cukup besar. Satresnarkoba Polres Gresik bersama Polsek Tambak bergerak cepat dan berhasil mengamankan enam tersangka pada 31 Maret 2026. Mereka adalah BF (25), DR (27), R (32), NRS (25), MA (26) yang ditangkap di Bawean, serta BS (37) yang diringkus di Kabupaten Gresik. Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution menyebut ini sebagai komitmen nyata pemberantasan narkotika hingga ke akar.
Jaringan ini mendapatkan pasokan dari Pulau Madura dengan struktur yang cukup rapi. DR dan R berperan sebagai pemasok menengah, NRS dan MA sebagai pengedar di Bawean, dan BS sebagai pemasok utama di Gresik. Modus mereka licik: sistem ranjau agar petugas kesulitan melacak, transaksi COD, hingga penyamaran paket pakaian dan sepatu. Satu pemasok lain masih DPO dan terus diburu. Aktivitas ini diketahui sudah berjalan sejak Februari 2026.
Barang bukti yang disita meliputi 14 paket sabu seberat 13,26 gram, bong, timbangan elektrik, plastik klip, handphone, dan uang Rp600 ribu. Para tersangka dijerat UU Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara hingga seumur hidup, sementara BS terancam hukuman mati. Polres Gresik mengimbau masyarakat untuk terus aktif melapor melalui Call Center 110 atau hotline Lapor Cak Rama di 0811-8800-2006 demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba.(Avs)

0 comments:
Posting Komentar