Selasa, 21 April 2026

Modus Ekonomi Terselubung: MinyaKita Kurang Isi, Pelaku Untung Besar


Direktorat Reskrimsus Polda Jatim menguak praktik curang di balik produksi minyak goreng MinyaKita setelah menangkap WF (41) di sebuah pergudangan Sidoarjo. Petugas menemukan bahwa minyak dalam jerigen berlabel 5 liter hanya mencapai volume 4,7 liter, sebuah pelanggaran berat terhadap hak konsumen.

Pengukuran ulang oleh penyidik bersama UPT Perlindungan Konsumen membuktikan bahwa mesin produksi sengaja diatur untuk menuang minyak sebesar 4,3 kilogram saja. Dengan harga jual Rp15.700 per liter sesuai ketentuan, pelaku meraup keuntungan dari setiap kekurangan volume yang tidak diketahui pembeli.

Selama dua tahun berjalan, keuntungan bulanan dari praktik ini mencapai puluhan juta rupiah, sementara konsumen terus membayar harga penuh untuk produk yang tidak sesuai label. Polisi menyita ribuan karton siap edar, tandon raksasa 11 ton, serta seluruh mesin dan dokumen distribusi.

WF dijerat Pasal 62 Ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1999 dengan pidana maksimal lima tahun. Polda Jatim mengajak masyarakat aktif melaporkan indikasi pelanggaran pangan demi melindungi hak bersama.(Avs)

0 comments:

Posting Komentar