Bukan dengan penggerebekan gaduh, melainkan dengan penyamaran digital yang cermat, Polri berhasil menyusup ke jaringan penjualan phishing tools berskala internasional. Penyidik Bareskrim berpura-pura menjadi pembeli biasa, mentransfer aset kripto ke akun yang ditentukan, lalu menerima script ilegal yang memang dirancang untuk membobol akses data milik orang lain.
Dari situlah kasus ini terus berkembang hingga mengerucut pada dua nama: GWL dan FYT, yang diamankan di Nusa Tenggara Timur. GWL ternyata sudah memproduksi dan menyempurnakan perangkat lunak jahatnya sejak 2017, setahun sebelum ia memulai penjualan terbuka melalui serangkaian situs yang terhubung dengan bot Telegram otomatis.
Wakabareskrim Irjen Nunung mengungkapkan bahwa dalam periode 2019 hingga 2024, tercatat 2.440 pembeli yang telah mengakuisisi alat tersebut. Akibatnya, sekitar 34.000 korban di berbagai negara mengalami kerugian global hingga Rp350 miliar, sementara Polri berhasil menyita aset hasil kejahatan bernilai Rp4,5 miliar dari para tersangka.
Komitmen Polri untuk menjaga keamanan ruang digital tidak berhenti di pengungkapan ini. Dengan terus meningkatkan patroli siber dan kerja sama internasional termasuk bersama FBI, aparat bertekad membongkar habis ekosistem kejahatan digital lintas negara yang selama ini meresahkan masyarakat.(Avs)
.jpeg)
0 comments:
Posting Komentar