Senin, 04 Mei 2026

Bonus Demisioner Tersembunyi di Balik Siaran Live


Polres Bondowoso mengungkap fakta mengejutkan: praktik live streaming asusila berbayar yang dijalankan dua tersangka ternyata sudah berlangsung sepanjang April 2026. AH dan SMO diamankan di rumah kontrakan Desa Pejaten setelah polisi menerima laporan masyarakat tentang aktivitas tidak wajar di media sosial. Kasat Reskrim Iptu Wawan Triono menjelaskan bahwa timnya bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi kedua pelaku. Pengungkapan ini menjadi bukti komitmen Polres Bondowoso dalam memberantas kejahatan digital.

Para tersangka menggunakan TikTok sebagai alat promosi gratis, lalu memindahkan penonton ke aplikasi Tevi yang menerapkan sistem berbayar. Untuk mengakses konten asusila secara langsung, penonton diwajibkan mentransfer sejumlah uang terlebih dahulu. Iptu Wawan mengungkapkan bahwa modus ini cukup licik karena memanfaatkan celah antar-platform, sehingga sulit terdeteksi jika tidak ada laporan dari masyarakat yang peduli.

Barang bukti yang disita petugas cukup lengkap: telepon genggam, pakaian siaran, data akun media sosial, riwayat transaksi keuangan, serta rekaman video kegiatan ilegal. Iptu Wawan menegaskan kedua tersangka dijerat dengan ketentuan pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. "Kami bertindak tegas terhadap segala bentuk pelanggaran hukum, khususnya yang memanfaatkan teknologi digital untuk menyebarkan konten asusila," ujarnya.

Kasi Humas Polres Bondowoso, Iptu Boby Dwi Siswanto, mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan tawaran konten eksklusif berbayar yang menjurus ke aktivitas melanggar hukum. Masyarakat diharapkan turut berperan aktif menjaga ruang digital tetap sehat. Jika menemukan aktivitas mencurigakan, segera laporkan agar dapat ditindaklanjuti. Dengan sinergi yang kuat, kejahatan digital seperti ini tidak akan pernah punya tempat untuk bersembunyi.(Avs)

0 comments:

Posting Komentar