Seorang buronan internasional berstatus Red Notice Interpol berhasil diringkus tim gabungan Polri di Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Minggu (3/5/2026). Tersangka berinisial LCS, Warga Negara Indonesia ini, sebelumnya ditetapkan sebagai DPO oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dalam kasus penipuan online lintas negara yang beroperasi di Kamboja. Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, mengungkapkan bahwa LCS diduga sebagai operator platform "abbishopee" yang digunakan untuk menjalankan aksi penipuan. Kasus ini memiliki sedikitnya 23 Laporan Polisi dari berbagai wilayah di Indonesia, yang kini ditarik dan ditangani terpusat untuk efisiensi penyidikan.
Jaringan penipuan ini tidak hanya melibatkan LCS, karena sebelumnya Polri telah menangkap tiga tersangka lain yang sudah diproses hukum hingga mendapat putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, LCS yang merupakan otak operasional berhasil melarikan diri ke luar negeri dan masuk dalam daftar buronan Interpol. Operasi penangkapan di bandara ini menunjukkan bahwa Polri tidak tinggal diam meskipun pelaku bersembunyi di Kamboja dan negara lain. Dengan koordinasi lintas negara, pergerakan LCS terdeteksi saat ia tiba atau akan berangkat dari Soekarno-Hatta, dan petugas bergerak cepat mengamankannya tanpa perlawanan berarti.
Brigjen Pol. Himawan menegaskan komitmen Polri dalam memberantas kejahatan siber lintas negara, dan penangkapan LCS adalah bukti nyata dari komitmen tersebut. "Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan internasional yang terlibat, serta menelusuri aliran dana hasil kejahatan guna pemulihan kerugian para korban," ujarnya. Platform abbishopee yang dioperasikan LCS diduga telah merugikan ratusan korban di Indonesia dengan total kerugian yang masih dalam pendalaman. Polri sekarang akan fokus pada pelacakan aset untuk memastikan bahwa uang korban yang telah dicuri bisa dikembalikan sebanyak mungkin.
Saat ini LCS tengah menjalani pemeriksaan intensif di Bareskrim Polri, dan penyidik akan mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain di dalam maupun luar negeri. Polri mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban penipuan online melalui platform abbishopee untuk segera melapor, karena setiap informasi tambahan dapat membantu proses pemulihan. Penangkapan buronan Red Notice ini adalah kemenangan bagi aparat penegak hukum Indonesia dan sekaligus peringatan bagi pelaku kejahatan siber lainnya: tidak ada tempat persembunyian yang aman, dan Polri akan terus memburu Anda, di mana pun Anda berada.(Avs)

0 comments:
Posting Komentar