Senin, 04 Mei 2026

Rumah Kontrakan Bertuliskan Dijual, Ternyata Pabrik Oplosan LPG Ratusan Tabung

Satreskrim Polresta Sidoarjo tidak menduga bahwa rumah kontrakan dengan papan bertuliskan "rumah dijual" di Perumahan Pondok Mutiara menyimpan aktivitas ilegal berskala besar sejak 2022. Dua tersangka, MNH dan MR, berhasil diamankan sementara satu pelaku lain berinisial RD masih buron. Kapolresta Kombes Pol. Christian Tobing menjelaskan bahwa pemilihan lokasi tersebut adalah siasat jitu para pelaku untuk menghindari kecurigaan masyarakat, karena rumah kosong jarang mendapat perhatian tetangga. Padahal di dalamnya, proses pengoplosan LPG 3 kg bersubsidi ke tabung 12 kg nonsubsidi berlangsung rutin.

Modus yang digunakan cukup sederhana namun sangat menguntungkan. Setiap kali produksi, para pelaku memindahkan seluruh isi dari empat tabung LPG 3 kg ke satu tabung LPG 12 kg. Dengan modal Rp 80.000 untuk empat tabung subsidi, mereka bisa menjual tabung oplosan seharga Rp 130.000 hingga Rp 160.000, mengantongi keuntungan bersih Rp 80.000 per tabung. Dalam sepekan, minimal 60 tabung ludes terjual ke wilayah Gresik dan Lamongan. Produksi dilakukan dua hingga tiga kali seminggu, menghasilkan keuntungan kotor sekitar Rp 19.200.000 per bulan, angka yang fantastis untuk bisnis ilegal di rumah kontrakan.

Polisi yang datang melakukan penggeledahan langsung menyita ratusan barang bukti. Total tabung yang diamankan mencapai lebih dari 400 buah, terdiri dari 213 tabung kosong, 90 tabung berisi LPG 3 kg asli, dan 109 tabung berisi LPG 12 kg hasil oplosan. Petugas juga menyita satu unit mobil pikap yang digunakan untuk mengangkut tabung oplosan ke pelanggan di luar kota, timbangan untuk menakar berat gas, serta alat suntik yang menjadi instrumen kunci dalam proses pemindahan gas. Semua alat ini menunjukkan bahwa sindikat ini beroperasi secara profesional meski di lokasi sederhana.

Kombes Pol. Christian Tobing menegaskan bahwa MNH dan MR dikenakan Pasal 55 dan Pasal 53 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas jo Undang-Undang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun dan denda setinggi Rp 60 miliar. Kasus ini mengingatkan publik bahwa subsidi gas yang seharusnya melindungi daya beli masyarakat miskin terus bocor melalui praktik oplosan yang sulit terdeteksi. Polresta Sidoarjo berjanji akan terus memburu RD dan membongkar jaringan serupa, karena satu rumah kontrakan yang terbongkar bisa menyelamatkan jutaan hak rakyat atas energi yang adil.(Avs)

0 comments:

Posting Komentar