Senin, 11 Mei 2026

Dari Kediri hingga Samarinda, Jaringan Penipuan Mobil Online Ini Ditumbangkan Polda Jatim


Pertarungan melawan kejahatan siber tidak pernah sesederhana yang dibayangkan. Buktinya, Polda Jawa Timur harus menyebar pasukan ke tiga provinsi sekaligus untuk membongkar satu sindikat penipuan online modus jual beli mobil. Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast mengumumkan pada Senin (11/5/2026) bahwa 11 tersangka telah diamankan dari Kediri, Batam, dan Samarinda. Mereka adalah bagian dari jaringan yang menggunakan skema segitiga untuk mengelabui korban. Korban pertama yang melapor pada Februari 2026 kehilangan Rp220 juta setelah mentransfer uang muka Toyota Innova yang ternyata hanya umpan.

Skenario kejahatannya sangat sistematis. Pelaku mencari iklan mobil asli di marketplace, lalu menyalinnya ke media sosial dengan harga yang lebih murah. Calon pembeli yang tertarik diajak berkomunikasi lewat pesan pribadi. Untuk meyakinkan, pelaku memberikan nomor telepon penjual asli sehingga korban bisa melihat mobil secara langsung. Namun ketika pembayaran tiba, korban diminta mentransfer ke rekening yang sudah disediakan sindikat, bukan ke rekening penjual asli. Setelah uang berpindah, pelaku menghilang. Penjual asli pun kebingungan karena tidak pernah menerima pembayaran.

Direktur Reserse Siber Kombes Pol Bimo Ariyanto memimpin langsung pengembangan kasus ini. Tim menyita dua unit mobil, satu motor Kawasaki Ninja ZX250, 30 ponsel, rekening koran, dan atribut perbankan. Salah satu tersangka di Samarinda, AF, ternyata residivis kasus narkotika yang beralih ke dunia penipuan digital. Para tersangka dijerat dengan UU ITE, UU Perlindungan Data Pribadi, dan pasal penipuan KUHP. Dari Kediri sebagai basis perekrut rekening, hingga Batam dan Samarinda sebagai tempat pencairan dana, semua disapu bersih. Masyarakat diimbau untuk tidak mudah percaya dengan iklan mobil murah di media sosial tanpa verifikasi berlapis.(Avs)

0 comments:

Posting Komentar