Polda Jawa Timur kembali menunjukkan ketajamannya dalam menangani kejahatan lintas provinsi dengan membongkar komplotan spesialis pencurian rumah kosong. Empat tersangka berinisial DJ, SWD alias Wardo (54), MS alias Sabta (30), dan GTP alias Hoget (38) berhasil diamankan di wilayah Karawang dan Purwakarta, Jawa Barat. Mereka telah beraksi di 13 tempat kejadian perkara yang tersebar di Jawa Timur, meliputi Gresik, Sidoarjo, Pasuruan, Madiun, Nganjuk, Malang, Ngawi, serta dua kota di Jawa Tengah yaitu Solo dan Sragen. Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menegaskan bahwa penanganan tindak pidana curat menjadi prioritas untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Wadirreskrimum Polda Jatim, AKBP Umar, menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan pencurian yang terjadi di Porong, Sidoarjo, pada 6 April 2026. Tim penyidik kemudian melakukan pengembangan dan berhasil melacak jejak para tersangka hingga ke wilayah Jawa Barat. Satu tersangka lain berinisial HEN masih dalam pengejaran dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Para pelaku diketahui mengincar rumah kosong pada siang hingga sore hari, dengan momen favorit adalah akhir pekan atau hari libur ketika pemilik rumah sedang berpergian atau berlibur.
Modus operandi komplotan ini cukup sistematis. Mereka melakukan pengintaian terlebih dahulu, mencari rumah dengan ciri-ciri seperti lampu menyala di siang hari, pagar terkunci dari luar, atau lingkungan yang sepi karena tetangga juga sedang tidak ada di rumah. Setelah target ditentukan, pelaku masuk dengan cara melompati pagar dan merusak pintu belakang menggunakan linggis. Barang bukti yang diamankan polisi meliputi satu unit mobil yang digunakan untuk transportasi antar TKP, sepeda motor, linggis, serta hasil curian seperti perhiasan emas, jam tangan, dan barang berharga lainnya. AKBP Umar menyebut bahwa salah satu tersangka merupakan residivis yang sudah malang melintang dalam dunia pencurian.
Para tersangka dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumannya maksimal sembilan tahun penjara. Polda Jatim mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan tidak memberikan celah bagi pelaku kejahatan. Beberapa langkah sederhana seperti memastikan semua pintu dan jendela terkunci rapat, menyalakan lampu teras di malam hari, serta menjalin komunikasi yang baik dengan tetangga dapat mencegah aksi curat. Kombes Abast menambahkan bahwa kejahatan curat kerap memanfaatkan kelengahan serta celah keamanan di lingkungan permukiman, sehingga peran aktif masyarakat dalam melaporkan aktivitas mencurigakan sangat dibutuhkan untuk memutus rantai kejahatan serupa di masa mendatang.(Avs)


0 comments:
Posting Komentar