Sabtu, 13 Juni 2026

24 Kasus Narkoba Terungkap, Polres Jember Amankan 30 Tersangka dan Ratusan Gram Sabu


Jember- Satresnarkoba Polres Jember Polda Jatim sedang dalam performa terbaiknya. Dalam kurun waktu Mei hingga Minggu pertama Juni 2026, mereka berhasil mengungkap 24 kasus tindak pidana narkotika dan mengamankan 30 tersangka. Kapolres Jember AKBP Bobby A Condro Putra dalam konferensi pers pada Sabtu (13/6/2026) membeberkan bahwa lima dari tiga puluh tersangka tersebut adalah residivis, bukti bahwa bandar dan pengedar narkoba di Jember cukup bandel dan perlu tindakan tegas berkelanjutan.

Pengungkapan paling spektakuler terjadi pada 29 Mei 2026 di Kecamatan Patrang. Petugas menangkap SAJ berikut 100,38 gram sabu dan 61 butir ekstasi seberat 26,59 gram. Tersangka ini diduga menggunakan sistem ranjau untuk mengedarkan narkoba, yaitu tanpa kontak langsung dengan pembeli agar tidak mudah dilacak. Selain Patrang, petugas juga membongkar peredaran sabu di Kecamatan Ajung dan Kaliwates, menyita puluhan gram sabu yang sudah siap diedarkan ke masyarakat luas. Total barang bukti sabu yang disita mencapai 144,29 gram.

Para tersangka dijerat Pasal 112 dan 114 UU No.35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat hingga seumur hidup. AKBP Bobby menegaskan bahwa barang bukti yang disita diperkirakan dapat menyelamatkan ribuan masyarakat dari bahaya narkoba. Ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama melawan narkoba. Laporkan setiap aktivitas mencurigakan ke polisi. Dengan sinergi yang kuat, Polres Jember optimistis bisa membersihkan wilayahnya dari jaringan narkoba yang selama ini merusak generasi muda.(Avs)

0 comments:

Posting Komentar