KOTA PROBOLINGGO- Bayangkan kehilangan 60 unit handphone sekaligus dan dua sepeda motor dalam waktu berdekatan, itulah yang dialami oleh tiga korban yang berbeda di wilayah Probolinggo, sebelum Satreskrim Polres Probolinggo Kota berhasil memecah misteri di balik semua kehilangan tersebut. Selasa (17/6/2026), Kapolres Probolinggo Kota AKBP Rico Yumasri mengumumkan pengungkapan tiga kasus pencurian yang saling terkait, dengan empat tersangka yang sudah diamankan dan tiga lainnya yang masih dalam pengejaran, sebuah pencapaian signifikan yang menunjukkan ketajaman penyelidikan kepolisian dalam membaca pola kejahatan yang berkembang di masyarakat.
Semua berawal dari penangkapan F.S. (25), warga Gresik yang tinggal di kos Jati Mayangan, dan D.M. (23), warga Kabupaten Probolinggo, dalam kasus pencurian sepeda motor Honda CBR. Namun, penyidik yang tidak puas dengan satu kasus saja terus menggali informasi, dan hasilnya membawa mereka pada pengungkapan kasus pencurian Yamaha Mio J pada 25 Februari 2026, di mana F.S. bersama R.N. yang kini menjadi buronan berhasil membawa kabur motor milik S.R. (31), seorang pedagang yang lengah dengan kunci kontak yang masih menempel di kendaraannya.
Puncak dari seluruh rangkaian pengungkapan ini adalah keberhasilan polisi dalam membongkar kasus pembobolan konter handphone di Jalan Cokroaminoto, Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo, pada 15 Februari 2026. Dari adegan kejahatan yang sempat menjadi perbincangan hangat warga itu, polisi berhasil menghubungkan peran F.S., D.M., dan M.T. (32), bersama dua pelaku lain S.H. dan H.M. yang masih DPO, dalam aksi pengambilan 60 unit ponsel yang kemudian dikirim ke Jakarta melalui ekspedisi, sebuah lintasan barang curian yang kini sedang ditelusuri polisi untuk menjangkau penadah di ibu kota.
AKBP Rico mengungkapkan bahwa motif ekonomi dan jeratan judi online menjadi pemicu utama para pelaku untuk melakukan serangkaian kejahatan yang terorganisir ini. Dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara untuk kasus pencurian dengan pemberatan, keempat tersangka yang sudah diamankan harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka di hadapan hukum, sementara tiga DPO lainnya masih menjadi target operasi kepolisian yang terus bergerak tanpa kenal lelah untuk menutup seluruh mata rantai kejahatan ini.
Polres Probolinggo Kota berkomitmen untuk tidak berhenti pada pengungkapan kasus ini, karena masih ada kemungkinan adanya jaringan penadah yang sengaja membeli barang-barang curian untuk dijual kembali dengan keuntungan berlipat. Dengan kerja sama antara penyidik dan masyarakat, polisi optimis bahwa seluruh pelaku, baik yang sudah tertangkap maupun yang masih buron, akan segera berhadapan dengan proses hukum yang adil, mengembalikan rasa aman bagi warga Probolinggo yang selama ini terganggu oleh ulah komplotan yang tidak bertanggung jawab ini.(Avs)

0 comments:
Posting Komentar