Selasa, 09 Juni 2026

Garis Marka Bukan Untuk Dilanggar – Bus di Nganjuk Ditilang, Polisi: Ini Soal Nyawa Penumpang


Nganjuk – Ada satu aturan sederhana namun sering diabaikan sopir bus di jalan raya: jangan melanggar marka. Satlantas Polres Nganjuk pada Rabu (10/6/2026) mengingatkan hal itu dengan cara tegas, yaitu menilang sejumlah bus yang kedapatan melanggar marka di wilayah Kabupaten Nganjuk. Langkah ini diambil bukan untuk mencari-cari kesalahan, tetapi untuk menekan angka kecelakaan yang kerap kali berawal dari pelanggaran sepele yang sebenarnya fatal. Kasat Lantas AKP Ivan Danara Oktavian menegaskan bahwa ketika bus melanggar marka, maka puluhan nyawa penumpang ikut terancam.

Para petugas di lapangan melakukan penindakan terhadap kendaraan yang terbukti melanggar marka dan berpotensi membahayakan pengguna jalan lainnya. Kasat Lantas menambahkan bahwa sopir angkutan penumpang memiliki beban moral dan hukum yang lebih berat dibanding kendaraan pribadi. "Disiplin berlalu lintas harus benar-benar dipatuhi, karena kesalahan sekecil apapun bisa berakibat besar," ujar AKP Ivan Danara Oktavian. Satlantas Polres Nganjuk menegaskan tidak akan memberikan toleransi bagi pelanggaran yang membahayakan publik.

Ke depan, pengawasan akan diperketat dan penindakan akan terus berlanjut. Ketegasan ini bukan untuk menakuti, melainkan untuk menyadarkan bahwa aturan lalu lintas dibuat untuk melindungi. Melalui penindakan terhadap bus nekat ini, Satlantas Polres Nganjuk berharap para pengemudi, khususnya sopir angkutan umum, semakin sadar pentingnya mematuhi marka. Dengan demikian, keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di Kabupaten Nganjuk bisa terwujud untuk semua orang. (Avs)

0 comments:

Posting Komentar