Kota Batu- Kasus pencurian bermodus pesanan es krim fiktif akhirnya terungkap. Kapolres Batu AKBP Dr. Aries Purwanto menyerahkan langsung sepeda motor milik korban. Penyerahan berlangsung di sela konferensi pers di Mapolres Batu Polda Jatim pada Kamis, 1 Oktober 2026. Momen haru itu disaksikan awak media yang meliput.
Motor Honda Beat milik korban diserahkan secara simbolis. Kendaraan itu sehari-hari diandalkan untuk berjualan es krim keliling. Wari Bahagia, sang pemilik, tak kuasa menyembunyikan rasa syukurnya. Ia mengaku akan kembali menggunakan motor itu untuk mencari nafkah.
Kasus ini bermula dari laporan korban terkait hilangnya sepeda motor dan rombong es krim. Peristiwa itu sempat viral di media sosial beberapa hari lalu. Kejadian berlangsung pada Senin, 21 September 2026. Korban didatangi pria berinisial AH yang mengaku memesan es krim dalam jumlah banyak.
Pelaku memberi uang muka Rp100.000 sebagai tanda jadi. Keesokan harinya, korban mendatangi lokasi yang disepakati. Ia mengendarai Honda Beat bernomor polisi N-6630-KK sambil membawa pesanan. Tersangka yang berpakaian serba hitam meminta izin memindahkan kendaraan korban.
Bukannya diparkir, motor itu justru dibawa kabur ke arah barat menuju Kota Batu. Tim URC Satreskrim Polres Batu berhasil meringkus tersangka AH di Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang. Tersangka dijerat Pasal 492 dan/atau Pasal 486 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ia terancam hukuman penjara paling lama empat tahun. (Avs)
0 comments:
Posting Komentar