Kamis, 01 Oktober 2026

Polisi Sita Avanza hingga Kartu ATM, Komplotan Ganjal ATM Terancam Hukuman Berat

Surabaya- Polda Jawa Timur membongkar komplotan pencurian bermodus ganjal ATM. Lima tersangka diamankan dengan peran berbeda. Para pelaku berasal dari Cilegon, Tanggamus, Bandung, Sumedang, dan Pesawaran. Pengungkapan ini hasil penyelidikan Unit III Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim bersama Tim Resmob Bareskrim Polri.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast menyatakan lima tersangka telah diamankan. Proses penyidikan masih terus dikembangkan. Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Arabaridi Jumhur menjelaskan penangkapan dilakukan di lokasi berbeda. Lokasi itu meliputi Tangerang, Cikampek, Nagreg-Garut, hingga Ciamis.

Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti. Barang bukti itu antara lain tusuk gigi kayu dan gergaji kecil. Ada juga sejumlah kartu ATM dari berbagai bank, telepon genggam, dan buku tabungan. Petugas turut menyita dompet, uang tunai, modem WiFi, serta satu unit Toyota Avanza.

Kelima tersangka diproses berdasarkan Pasal 476 atau Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Mereka terancam hukuman penjara paling lama empat tahun. Penyidik masih mengembangkan perkara ini. Kemungkinan adanya TKP, korban, maupun pihak lain masih didalami.

Polda Jatim mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan saat bertransaksi di ATM. Apabila kartu macet, jangan mudah menerima bantuan orang tak dikenal. Jangan pernah memberitahukan PIN kepada siapa pun. Selalu tutupi keypad saat memasukkan nomor PIN. (Avs)

0 comments:

Posting Komentar