Senin, 23 Februari 2026

Jaringan Ganja di Kota Pahlawan Terendus, Polisi Tetapkan Satu Tersangka



Upaya memutus mata rantai narkotika di Surabaya kembali menunjukkan progres. Aparat kepolisian berhasil mengamankan satu orang yang diduga menjadi bagian dari jaringan peredaran ganja.

Pria berinisial Hlr Sgn diringkus pada Jumat sore, 13 Februari 2026. Penangkapan ini berawal dari pengembangan kasus narkoba yang sebelumnya telah diungkap.

AKBP Dodi Pratama menyatakan bahwa penyelidikan mengarah pada peran tersangka sebagai pemasok sekaligus pengedar. Polisi menangkapnya di Jalan Kartini, Kecamatan Tegalsari.

Saat penggeledahan dilakukan, ditemukan ganja dalam kemasan kecil di saku pelaku. Barang bukti lain berupa lintingan ganja dan telepon genggam juga turut disita.

Petugas kemudian mengembangkan kasus ke lokasi kedua di kawasan Gubeng. Di tempat kerja tersangka, kembali ditemukan ganja yang disimpan dalam wadah makanan dan plastik hitam.

Tersangka mengaku memperoleh ganja dari seorang berinisial M yang kini masuk daftar buronan.

Kini, pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kepolisian memastikan proses pengembangan terus berjalan demi mengungkap jaringan yang lebih besar di balik kasus ini.

0 comments:

Posting Komentar