Polda Jawa Timur kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas narkoba. Dua kasus berbeda berhasil diungkap dengan total barang bukti sabu mencapai 33,374 kilogram.
Penangkapan pertama berlangsung di Gresik. Seorang pria berinisial RG diamankan bersama 10 kilogram sabu yang dikemas dalam bungkus teh China. Ia diduga menjalankan perintah dari seorang pengendali yang kini buron.
RG sebelumnya mengangkut 22 kilogram sabu dari Dumai dan menempatkan sebagian di beberapa titik di Pulau Jawa.
Kasus kedua terjadi di pergudangan Surabaya Utara. Polisi menyita 23,374 kilogram sabu dalam tas ransel dan duffle bag. Pelaku berhasil melarikan diri dan kini masuk daftar pencarian orang.
Para tersangka dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman berat hingga pidana mati.
Polda Jatim menegaskan akan terus memburu jaringan yang terlibat dan memastikan tidak ada ruang bagi peredaran narkotika di Jawa Timur.
.jpeg)

0 comments:
Posting Komentar