Kamis, 12 Februari 2026

Polres Trenggalek Bongkar Penipuan Dana Fiktif, Korban Rugi Rp150 Juta

Kasus penipuan dengan dalih bantuan modal usaha kembali terjadi. Kali ini menimpa warga Kecamatan Gandusari yang mengalami kerugian hingga Rp150 juta.

Polres Trenggalek mengungkap dua pelaku yang menjanjikan pencairan dana miliaran rupiah.

Pelaku menawarkan dana Rp1 miliar dari Bank Central Asia dengan biaya administrasi Rp100 juta. Setelah pembayaran dilakukan, dana tak kunjung diterima.

Modus berlanjut dengan tawaran Rp5 miliar plus tambahan Rp50 juta. Untuk meyakinkan korban, pelaku menunjukkan notifikasi saldo dalam aplikasi palsu serta koper berisi uang yang ternyata tidak asli.


Korban yang merasa janggal akhirnya melapor ke pihak kepolisian. Penyelidikan membuktikan seluruh skenario tersebut hanyalah rekayasa.

Kini kedua tersangka dijerat Pasal 492 KUHP terbaru. Polisi masih mendalami perkara untuk memastikan apakah ada korban lain dalam jaringan ini.

Peristiwa ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat agar tidak mudah tergoda iming-iming pencairan dana cepat tanpa prosedur resmi dan verifikasi langsung ke lembaga perbankan terkait.

0 comments:

Posting Komentar