Langkah tegas kembali diambil Polres Nganjuk dalam memberantas narkoba. Melalui Operasi Sikat Semeru 2026, seorang pria berinisial ST (45) ditangkap karena diduga mengedarkan sabu di wilayah Kecamatan Loceret.
Penangkapan berlangsung pada Rabu (25/2/2026) di Desa Mungkung. Dari tangan pelaku, petugas menyita sabu dengan berat bruto 2,04 gram yang ditemukan saat penggeledahan.
Kapolres Nganjuk menyatakan bahwa keberhasilan ini merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan untuk memutus jaringan narkotika di Kabupaten Nganjuk.
Kasatresnarkoba menjelaskan bahwa proses penangkapan dilakukan setelah petugas memperoleh informasi terkait dugaan peredaran sabu di wilayah tersebut. Pelaku kini telah diamankan untuk menjalani proses hukum.
Pihak kepolisian juga terus melakukan penyelidikan lanjutan guna mengungkap kemungkinan jaringan yang lebih luas.
Sebagai penutup, Polres Nganjuk mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama melawan peredaran narkoba demi menjaga masa depan generasi muda dan menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif.

0 comments:
Posting Komentar