Misteri kelangkaan gas LPG 3 kilogram di Tulungagung akhirnya terpecahkan. Polres Tulungagung berhasil mengungkap praktik ilegal yang dilakukan oleh dua orang tersangka dengan modus memindahkan isi gas bersubsidi ke tabung berukuran lebih besar. Kapolres AKBP Dr. Ihram Kustarto menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari aduan masyarakat yang ramai di media sosial. Setelah dilakukan pengecekan, polisi menemukan bahwa kelangkaan terjadi di Kecamatan Ngunut, Rejotangan, dan Ngantru, yang kemudian meluas ke wilayah lain. Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa di balik kelangkaan itu, ada permainan yang dilakukan oleh oknum untuk meraup untung sebesar-besarnya.
Pelaku utama, HR, adalah warga Blitar yang menjalankan aksi penyuntikan di rumahnya. Ia membeli gas melon subsidi, lalu menggunakan alat suntik rakitan untuk memindahkan gasnya ke tabung 12 kg. Tabung hasil suntikan ini kemudian dijual kepada IM, warga Ngunut, yang akan memasarkannya kembali. Praktik ini jelas melanggar aturan karena gas subsidi yang harganya murah seharusnya tidak boleh dijual dalam kemasan nonsubsidi. Dengan cara ini, HR dan IM bisa menjual gas 12 kg dengan harga yang lebih murah dari pasaran, namun tetap memberi mereka keuntungan besar karena modal beli gas melon yang sangat rendah.
Kapolres Ihram mengungkapkan bahwa dari pengakuan tersangka, keuntungan bersih yang diraup mencapai Rp 100 ribu hingga Rp 150 ribu per tabung. Dengan jumlah tabung yang diproses setiap harinya, pendapatan bulanan mereka diperkirakan mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah. Nilai keuntungan ini yang menjadi daya tarik utama sehingga praktik ini bertahan hingga empat tahun lamanya. Padahal, dampak sosialnya sangat besar, yakni membuat warga biasa kesulitan mendapatkan gas untuk kebutuhan dapur sehari-hari karena pasokannya habis diborong oleh para pelaku.
Saat ini, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk 1.300 tabung gas dari berbagai lokasi, empat unit alat suntik, satu unit kendaraan roda empat, timbangan, dan peralatan lainnya. Para tersangka dijerat dengan Pasal 55 UU Migas yang telah diperbarui melalui UU Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp10 miliar. Dengan adanya pengungkapan ini, Polres Tulungagung berharap distribusi gas LPG 3 kg di wilayahnya bisa segera normal kembali dan masyarakat tidak lagi dirugikan oleh ulah segelintir orang yang serakah.(Avs)


0 comments:
Posting Komentar