Satresnarkoba Polres Mojokerto kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas peredaran narkotika. Seorang pria berinisial H (37 tahun) diringkus pada Selasa malam (14/4/2026) sekitar pukul 19.30 WIB di Kelurahan Pulorejo, Kota Mojokerto. Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa sabu dengan berat kotor 17,69 gram dan uang tunai sebesar Rp1.430.000 yang diduga hasil transaksi ilegal.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi warga yang kemudian dikembangkan oleh tim Satresnarkoba. Awalnya, polisi menduga H akan melakukan transaksi di Kecamatan Mojoanyar. Namun, setelah penyelidikan lebih lanjut, petugas menemukan bahwa pelaku berada di sebuah rumah di kawasan Balong Cangkring, Pulorejo. Tanpa menunggu lama, tim langsung melakukan penggerebekan dan mengamankan H beserta seluruh barang bukti.
Selain sabu dan uang, polisi juga mengamankan satu unit handphone warna hitam serta beberapa barang lain seperti bekas bungkus jajan dan sabun. Kapolres Mojokerto AKBP Andi Yudha Pranata melalui Kasatresnarkoba AKP Eriek Triyasworo menjelaskan bahwa barang-barang tersebut diduga digunakan untuk menyamarkan sabu. H diduga berperan sebagai pengedar, bukan sekadar kurir atau pemakai.
Dari keterangan tersangka, sabu didapat dari seseorang berinisial B yang kini menjadi DPO. Polisi terus memburu B sambil memproses H dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau minimal 6 tahun. Kasatresnarkoba menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di Mojokerto dan mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan segala bentuk penyalahgunaan narkotika di lingkungan masing-masing.(Avs)

0 comments:
Posting Komentar