Minggu, 05 April 2026

Buron Arisan Bodong Ditangkap di Timor Leste, Polres Trenggalek: Ini Pelajaran bagi Penipu Lintas Negara


Langkah kabur ke Timor Leste tak menghentikan proses hukum terhadap NK, tersangka kasus penipuan dan penggelapan modus lelang arisan asal Trenggalek. Satreskrim Polres Trenggalek Polda Jatim berhasil mengamankannya berkat kerja sama dengan Imigrasi dan Polres Belu. Kapolres AKBP Ridwan Maliki memaparkan bahwa setelah polisi menggelar perkara dan memanggil tersangka tanpa hasil, status DPO pun diterbitkan. Informasi intelijen menunjukkan NK telah melarikan diri ke Timor Leste, sehingga surat DPO segera dikirim ke imigrasi.

Proses deportasi berjalan lancar, tersangka diserahkan ke Polres Belu, lalu penyidik Polres Trenggalek menjemput dan membawanya ke Trenggalek pada 19 Maret 2026. Kasus ini bermula Januari 2026 ketika NK mengaku sebagai owner dan bandar arisan. Para korban ditawari lelang arisan dengan janji menggiurkan, tetapi saat mutus, uang tak kunjung diberikan. Kerugian yang dilaporkan bervariasi dari Rp10 juta hingga Rp531 juta per korban. Petugas menyita dua rekening bank, satu paspor, dan dua bendel rekening koran.

NK dijerat dengan pasal 492 dan 486 KUHP Nomor 1 Tahun 2023, ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. Kapolres mengimbau masyarakat yang merasa pernah menjadi korban agar segera melapor. Ia juga memperingatkan agar warga tidak mudah percaya pada iming-iming keuntungan besar dari arisan atau investasi bodong, terutama yang menyebar via media sosial. Masyarakat dapat menggunakan hotline 110 secara gratis untuk melaporkan gangguan kamtibmas atau meminta layanan kepolisian.(Avs)

0 comments:

Posting Komentar