Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjungperak menangkap EA, tersangka penipuan dan penggelapan berkedok purchase order sembako murah yang menyasar ibu rumah tangga di Surabaya. Modusnya sederhana namun jitu: mengunggah tawaran "Buka PO Harga Sembako" di status WhatsApp dengan harga sangat murah. Dalam satu bulan, 14 Februari hingga 14 Maret 2026, lima korban tergiur dan mentransfer total Rp400.010.000. Barang yang dijanjikan tak pernah sampai. EA ditangkap 31 Maret 2026 dan ditahan di Rutan Polda Jatim sejak 1 April 2026.
Ipda Meldy, KBO Satreskrim, menjelaskan bahwa pelaku tidak menggunakan uang korban untuk membelanjakan sembako. Dana itu dipakai untuk menutupi pesanan pelanggan lain serta kebutuhan pribadi. Korban pertama TDL rugi Rp146.605.000, disusul RAS, DN, MM, dan BR. Polisi menjerat EA dengan Pasal 492 dan/atau Pasal 486 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Hukuman maksimal untuk penipuan dan penggelapan tergolong berat, namun polisi tetap mendalami kemungkinan korban lain.
Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjungperak, Iptu Suroto, mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya dengan tawaran kebutuhan pokok dengan harga tidak rasional di media sosial. Pelaku sengaja memasang harga di bawah standar agar korban tidak berpikir dua kali. Padahal, itulah jebakannya. Transaksi online tanpa jaminan pengiriman, apalagi hanya mengandalkan status WhatsApp, sangat berisiko. Selalu cek rekam jejak penjual, minta bukti fisik, dan jangan transfer besar di awal.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa di era digital, kewaspadaan adalah segalanya. Jangan sampai keinginan berhemat buta membuat Anda kehilangan ratusan juta rupiah. Polisi mendorong masyarakat yang merasa menjadi korban segera melapor, karena mungkin masih banyak ibu rumah tangga lain yang belum sadar ditipu oleh EA. Dengan laporan tambahan, hukuman yang dijatuhkan bisa lebih berat dan efek jera pun lebih terasa.(Avs)

0 comments:
Posting Komentar