Polres Pasuruan menggerebek praktik penyalahgunaan LPG 3 kilogram di Dusun Pakem, Desa Martopuro, Kecamatan Purwosari. Dua tersangka, S. dan M.N., diringkus saat sedang memindahkan isi tabung melon ke tabung 12 kg pada Rabu (8/4/2026) sore. Kapolres AKBP Harto Agung Cahyono mengungkapkan bahwa penggerebekan ini merupakan tindak lanjut dari laporan warga yang kesulitan membeli gas subsidi.
S. bertindak sebagai pemilik pangkalan sekaligus penjual, sementara M.N. menjadi tenaga pelaksana yang memindahkan gas, mengirim, dan menjual tabung 12 kg ke pasar. Agar proses pemindahan lebih cepat, mereka merendam tabung 3 kg dalam air panas dan membungkus tabung 12 kg dengan es batu. Selang regulator menjadi penghubung. Setelah gas berpindah, tabung 12 kg ditimbang lalu dipasangi segel palsu dan dijual Rp130.000 per tabung.
Kegiatan ilegal ini sudah berjalan dua tahun. Keuntungan S. mencapai Rp24 juta per bulan, sedangkan M.N. meraih Rp3 juta per bulan. Petugas menyita 162 tabung kosong LPG 3 kg, 45 tabung LPG 12 kg berisi, 6 tabung kosong 12 kg, satu pick up N-8258-TQ, satu timbangan elektronik, 5 selang dengan regulator, dan dua kantong plastik berisi segel bekas serta kemasan es batu.
Kedua tersangka dijerat Pasal 55 UU No. 22/2001 tentang Migas jo UU No. 6/2023 tentang Cipta Kerja. Ancaman hukumannya penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar. Kapolres menegaskan bahwa kasus ini menjadi peringatan bagi semua pihak agar tidak main-main dengan komoditas bersubsidi yang sangat dibutuhkan masyarakat.(Avs)
0 comments:
Posting Komentar