Seorang kakek berusia 60 tahun di Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang, kini harus mempertanggungjawabkan perbuatan bejatnya di hadapan hukum. AM, yang sehari-hari dikenal sebagai pengobat alternatif di lingkungan Dusun Sumberduren Kidul, Desa Sidodadi, diduga telah melakukan kekerasan seksual terhadap seorang perempuan muda tetangganya sendiri. Kasatres PPA dan PPO Polres Malang AKP Yulistiana Sri Iriana mengungkapkan bahwa modus pengobatan alternatif digunakan oleh tersangka untuk mendekati korban yang tengah dalam kondisi fisik yang lemah karena sakit. Peristiwa ini menjadi pengingat bagi masyarakat bahwa tidak semua praktik pengobatan tradisional aman, terutama jika dilakukan tanpa pengawasan keluarga yang memadai.
Korban, perempuan berusia 23 tahun, awalnya menderita sakit pada bagian kaki yang sudah cukup lama mengganggu aktivitasnya. Setelah berobat ke berbagai tenaga medis dan tidak kunjung sembuh, keluarga korban kemudian menyarankan untuk mencoba pengobatan alternatif kepada AM yang masih merupakan tetangga mereka. Rasa percaya yang tinggi karena faktor kedekatan sebagai tetangga membuat keluarga korban tidak memiliki kecurigaan sedikit pun. Namun kepercayaan itu ternyata dibayar dengan harga yang sangat mahal. Dalam proses pengobatan, korban diminta untuk masuk ke dalam kamar secara berdua dengan AM dengan alasan harus dilakukan terapi khusus yang bersifat rahasia. Di dalam kamar itulah, tersangka mulai melakukan tindakan cabul dan persetubuhan dengan dalih yang tidak masuk akal: menyembuhkan penyakit kaki sekaligus memperbaiki rumah tangga korban.
AKP Yulistiana menjelaskan bahwa perbuatan keji ini terjadi beberapa kali pada bulan Juni 2025, baik di rumah korban maupun di rumah tersangka. Korban sempat tidak melawan pada awalnya karena masih merasa percaya bahwa prosedur pengobatan memang seperti itu. Namun setelah berulang kali mengalami perlakuan yang sama dan penyakitnya tidak kunjung sembuh, korban mulai curiga bahwa apa yang dialaminya bukanlah pengobatan melainkan pelecehan. Rasa tertekan dan malu sempat membuat korban ingin diam saja, tetapi dukungan dari suaminya yang sangat pengertian membuatnya berani bersuara. Laporan resmi pun dilayangkan ke Polres Malang, dan polisi segera bergerak cepat untuk mengungkap kasus ini.
Polres Malang kemudian melakukan serangkaian tindakan hukum yang komprehensif. Pemeriksaan saksi dilakukan terhadap keluarga korban, tetangga, dan pihak-pihak lain yang relevan. Visum dilakukan untuk mendapatkan bukti medis yang kuat, dan gelar perkara dipimpin langsung oleh penyidik senior untuk memastikan tidak ada kekeliruan dalam penetapan tersangka. Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain pakaian korban yang digunakan saat kejadian, perlengkapan yang digunakan tersangka untuk meyakinkan korban, serta rekaman video yang menjadi bukti paling kuat dalam perkara ini. AKP Bambang Subinajar menegaskan bahwa tersangka AM dijerat dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, pasal tentang penyalahgunaan kekuasaan dan pemanfaatan kerentanan korban. Masyarakat diimbau untuk waspada dan jangan mudah percaya pada praktik pengobatan alternatif yang meminta korban menyendiri bersama terapis, serta segera laporkan ke call center Polri 110 jika menemukan hal-hal yang mencurigakan di lingkungan sekitar.(Avs)

0 comments:
Posting Komentar