Senin, 13 April 2026

Kunci T Jadi Andalan: Polres Malang Gerebek Sindikat Curanmor Keluarga yang Beraksi di Tiga Lokasi


Sebuah keluarga di Singosari memilih jalan pintas yang salah dengan menjadi sindikat pencuri kendaraan bermotor yang beroperasi di beberapa titik. Polres Malang berhasil mengamankan tiga tersangka berinisial M (67), AK (38), dan DR (38) yang ternyata merupakan mertua, anak, dan menantu perempuan. Kasi Humas Polres Malang AKP Bambang Subinajar menjelaskan bahwa penangkapan pertama terjadi pada Minggu (5/4/2026) terhadap DR yang ditangkap warga di area persawahan Dusun Krajan, Desa Dengkol, saat tengah beraksi.

Dari DR, polisi mengembangkan ke M (67) yang diamankan pada Senin (6/4/2026), lalu ke AK (38) yang berhasil ditangkap pada Sabtu (11/4/2026) di wilayah Singosari. AKP Bambang mengungkapkan bahwa komplotan ini telah beraksi di area persawahan Desa Dengkol, depan TK Muslimat, serta kawasan SDN Pagentan 1. Modus mereka tergolong sederhana namun efektif: menyasar kendaraan yang diparkir dalam kondisi lengah di tempat terbuka, lalu merusak kunci menggunakan alat khusus berupa kunci T.

Barang bukti yang diamankan petugas meliputi sepeda motor hasil curian, kunci T, serta perlengkapan lain yang digunakan dalam aksi kejahatan. Ketiga tersangka kini dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara, Polres Malang berharap kasus ini menjadi peringatan bagi sindikat lain bahwa tidak ada tempat aman bagi pencuri motor di wilayah hukum mereka.(Avs)

0 comments:

Posting Komentar