Kamis, 23 April 2026

Polres Blitar Kota Bongkar Sindikat Curanmor Lintas Daerah, Satu Pelaku Ternyata Residivis Kelas Kakap


Para pelaku kejahatan pencurian kendaraan bermotor di wilayah Blitar Raya mungkin harus berpikir ulang untuk melanjutkan aksinya setelah Polres Blitar Kota berhasil membongkar jaringan curanmor lintas daerah dalam waktu relatif singkat. Dua orang yang diduga sebagai otak dari belasan aksi pencurian di dua wilayah berbeda kini sudah diamankan dan menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Blitar Kota. Mereka adalah FA (45) dan DAP (34), dua pria yang menurut hasil penyelidikan memiliki keahlian dan pengalaman yang tidak main-main di dunia curanmor. Kapolres Blitar Kota AKBP Kalfaris Triwijaya Lalo mengungkapkan bahwa salah satu dari kedua tersangka ternyata adalah residivis yang sudah bolak-balik masuk penjara untuk kasus serupa, tetapi tidak juga jera.

AKBP Kalfaris menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari banyaknya laporan warga yang kehilangan sepeda motor dalam kurun waktu berdekatan. Polisi kemudian melakukan analisis pola kejahatan dan menemukan bahwa modus operandi yang digunakan selalu sama, yaitu dengan merusak kunci kontak menggunakan kunci berbentuk huruf T. Setelah penyelidikan diperdalam dan bukti-bukti mulai terkumpul, polisi akhirnya menetapkan FA dan DAP sebagai tersangka utama. Dari hasil interogasi, kedua pelaku mengakui telah melakukan aksi di sedikitnya 11 tempat kejadian perkara yang terbagi menjadi enam TKP di Blitar Kota dan lima TKP di wilayah hukum Polres Kediri. Mereka juga mengakui bahwa keuntungan dari hasil penjualan motor curian dibagi secara merata sebagai bentuk komitmen kemitraan dalam kejahatan.

Peran kedua tersangka dalam setiap aksi pencurian ternyata dibagi dengan sangat sistematis untuk memaksimalkan hasil sekaligus meminimalkan risiko tertangkap. FA yang notabene residivis ditunjuk sebagai eksekutor utama karena pengalamannya yang kaya dalam hal merusak kunci kontak dengan cepat dan membawa kabur kendaraan. Sementara DAP yang lebih muda tetapi sama berpengalamannya berperan sebagai otak di balik layar, mulai dari memilih target yang paling potensial, memantau situasi di lapangan, hingga mengatur rute pelarian yang paling aman. DAP juga menyediakan tempat sebagai titik kumpul di mana mereka bisa beristirahat, berbagi tugas, dan membagi uang setelah berhasil menjual barang curian. Polisi menyebut bahwa bagi DAP, kejahatan curanmor ini bukan sekadar sampingan tetapi sudah menjadi profesi tetap yang ia tekuni selama bertahun-tahun.

Barang bukti yang turut disita dari kedua tersangka antara lain dua unit telepon genggam yang digunakan sebagai alat komunikasi rahasia, dua buah kunci T lengkap dengan gagang yang telah dimodifikasi, serta empat unit sepeda motor hasil kejahatan yang masih dalam kondisi layak pakai. Kapolres Blitar Kota mengimbau masyarakat untuk lebih peduli terhadap keamanan kendaraan pribadi dengan cara-cara sederhana namun efektif. Selalu pastikan kendaraan diparkir di tempat yang terang dan ramai, gunakan kunci ganda atau sistem pengaman tambahan seperti gembok cakram, dan jangan pernah meninggalkan kendaraan dalam keadaan menyala meskipun hanya untuk membeli rokok di warung sebelah. FA dan DAP kini dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf F dan G Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun. Keberhasilan Polres Blitar Kota ini diharapkan menjadi efek jera bagi pelaku lain yang masih berkeliaran dan sekaligus menjadi peringatan bahwa kerja sama lintas wilayah antara kepolisian tidak akan pernah bisa dikalahkan oleh komplotan pencuri mana pun.(Avs)

0 comments:

Posting Komentar