Rumah di Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang, yang sedianya menjadi tempat istirahat berubah menjadi lokasi penggerebekan malam hari oleh Satresnarkoba Polres Malang. Pada Rabu (1/4/2026), seorang pria berinisial EP (23) diringkus di kediamannya bersama barang bukti yang cukup mencengangkan: 21 poket sabu dengan berat bersih 4,97 gram. Polisi juga menyita alat hisap, pipet kaca, timbangan digital, dan ponsel yang digunakan untuk transaksi. AKP Bambang Subinajar mengungkapkan bahwa operasi ini bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan aktivitas mencurigakan di wilayah Lawang.
Penangkapan dilakukan setelah petugas melakukan penyelidikan untuk memastikan keberadaan pelaku. Tim yang bergerak pada malam hari berhasil menangkap EP tanpa perlawanan berarti. Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka diduga berperan sebagai pengedar yang memasarkan sabu di lingkungan sekitar tempat tinggalnya. AKP Bambang menjelaskan bahwa EP mengaku menjual sabu dengan sistem paket kecil untuk memudahkan peredaran, sebuah modus yang cukup umum di tingkat akar rumput. Polisi kini mendalami apakah EP bekerja sendiri atau ada pihak lain yang terlibat.
Dari sisi ekonomi, setiap paket sabu dijual EP dengan harga Rp400 ribu hingga Rp450 ribu. Keuntungan bersih yang ia peroleh berkisar antara Rp50 ribu hingga Rp100 ribu per poket. Meski terkesan kecil, jika transaksi berlangsung rutin, angka tersebut bisa menjadi pemasukan ilegal yang signifikan untuk ukuran peredaran rumahan. Yang mengkhawatirkan, target pasar tersangka adalah orang-orang di sekitar rumahnya sendiri, yang berarti korban dan pengedar bisa saling mengenal secara pribadi. Hal ini menunjukkan betapa dalamnya akar peredaran narkotika di lingkungan permukiman.
Saat ini, polisi terus mengembangkan kasus untuk mengungkap asal-usul barang haram tersebut dan kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas. AKP Bambang menegaskan bahwa pengembangan ini krusial untuk memutus rantai pasokan dari hulu ke hilir. Atas perbuatannya, EP dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam hukuman minimal lima tahun penjara. Kasus ini menjadi pengingat bahwa perang melawan narkotika tidak hanya terjadi di jalan atau tempat hiburan, tetapi juga di rumah-rumah warga, dan setiap laporan dari masyarakat adalah amunisi berharga bagi polisi.(Avs)
.jpeg)
0 comments:
Posting Komentar