Bagi calon jemaah haji, mengumpulkan biaya keberangkatan adalah perjuangan bertahun-tahun. Namun, ada oknum travel yang tega menggelapkan dana tersebut. Untuk merespons maraknya kasus ini, Polri secara resmi membentuk Satuan Tugas Kemanusiaan pada pertengahan April 2026. Satgas ini tidak hanya fokus pada penindakan, tetapi juga pada perlindungan menyeluruh, dengan dasar hukum yang sangat kuat: Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Ancaman hukuman dalam UU ini sangat berat. Pelaku yang mengalihkan dana jemaah untuk kepentingan lain bisa dipidana hingga 10 tahun penjara atau denda Rp10 miliar. Sementara itu, penyelenggara haji khusus tanpa izin diancam 6 tahun penjara atau denda Rp6 miliar, dan umrah ilegal 4 tahun atau denda Rp4 miliar. Pemalsuan dokumen seperti paspor, visa, dan identitas bisa kena pidana 5 tahun atau denda Rp5 miliar. Korporasi pun tidak luput, dengan sanksi denda hingga tiga kali lipat.
Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo telah menginstruksikan pembentukan Satgas melalui Surat Perintah (Sprin), dengan melibatkan unsur pusat hingga daerah. Tim ini dipimpin Wakabareskrim Irjen Pol. Nunung Syaifuddin, membawahi sub-satgas preemtif, preventif, penegakan hukum, deteksi, Hubinter, humas, dan kerja sama. Langkah ini juga merupakan tindak lanjut arahan Presiden RI Prabowo Subianto yang menginginkan perlindungan menyeluruh bagi jemaah.
Kadiv Humas Polri Johnny Eddizon Isir mengajak masyarakat memanfaatkan layanan pengaduan di https://pusiknas.polri.go.id/live/pengaduanreserse/ atau hotline 081218899191. Dengan dasar hukum yang tegas dan satgas yang responsif, Polri berkomitmen untuk memberikan rasa keadilan bagi setiap jemaah. Jangan ragu melapor jika menemukan indikasi penipuan, karena delik ini bersifat umum dan bisa diproses tanpa menunggu pengaduan dari korban.(Avs)

0 comments:
Posting Komentar