Kamis, 16 April 2026

19 Tangki, 2 Mesin Diesel, 30 Meter Selang: Polres Gresik Ungkap Jaringan Penimbunan Solar 17.000 Liter


Barang bukti yang disita Polres Gresik dalam kasus penimbunan solar subsidi sangat mengesankan: 19 tangki berkapasitas 1.000 liter, 2 unit mesin diesel, 3 unit mesin pompa air, dan 30 meter selang plastik. Total solar yang berhasil diamankan mencapai sekitar 17.000 liter. Satu tersangka berinisial ZA (46) telah ditahan. Pengungkapan ini berawal dari laporan polisi Nomor LP/A/9/IV/2026 yang diterima pada 14 April 2026.

Petugas Satreskrim Polres Gresik melakukan penyelidikan berdasarkan informasi adanya gudang penimbunan di Kecamatan Ujungpangkah. Di Dusun Cabean, Desa Ngemboh, mereka menemukan 9.000 liter solar dalam 10 tangki. Pengembangan kasus membawa tim ke Dusun Rejodadi, Desa Campurejo, Kecamatan Panceng, dengan temuan 8.000 liter dalam 9 tangki. Tersangka ZA kemudian ditangkap di sebuah rumah kos di wilayah Ujungpangkah.

Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution menjelaskan bahwa penimbunan ini sangat merugikan masyarakat, terutama nelayan dan petani yang sangat bergantung pada solar subsidi. Di tengah situasi geopolitik yang mempengaruhi harga energi, praktik seperti ini memperparah kelangkaan dan memicu kenaikan harga di tingkat konsumen. ZA diduga menjual solar tersebut ke pihak industri dengan harga jauh di atas HET.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas sebagaimana diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar. Kapolres Gresik mengimbau masyarakat untuk melaporkan praktik serupa melalui call center 110 atau layanan CAK RAMA di 0811882006. Komitmen penegakan hukum harus didukung partisipasi aktif warga.(Avs)

0 comments:

Posting Komentar